Dapur Besar dan Titik Merah Kecil
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute Ada ironi lama d
Politik
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co -
Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan, pemerintah daerah menyerahkan sertipikat tanah aset pemerintah kota yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemko Padangsidimpuan menerima sebanyak 68 sertipikat tanah yang mencakup aset jalan, gedung, dan bangunan milik pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penertiban serta pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Sertifikasi aset tanah ini dinilai sebagai langkah penting dan strategis dalam memperkuat legalitas kepemilikan aset pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan hukum dan sengketa aset di masa yang akan datang.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Padangsidimpuan, Soritua Pardamean, SE, MM, menyampaikan bahwa program sertifikasi aset tanah telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi aset merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Melalui sertifikasi ini, status kepemilikan aset tanah milik pemerintah daerah menjadi jelas dan tercatat secara administrasi, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan profesional," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Pemko Padangsidimpuan dan BPN Kota Padangsidimpuan dalam mendukung percepatan sertifikasi aset daerah.
Menurutnya, penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset publik. "Dengan kepastian hukum atas aset daerah, pemerintah dapat mengelola aset secara transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tutur Wali Kota.
Ke depan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap seluruh aset tanah milik daerah dapat tersertifikasi secara menyeluruh. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum secara berkelanjutan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute Ada ironi lama d
Politik
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Medan, Sumut24.coKabar menggembirakan datang dari dunia olahraga Sumatera Utara. Atlet taekwondo Sumut, M. Raihan, resmi memastikan diri tam
News
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News