Sabtu, 12 September 2026

Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum

Darmanto - Kamis, 22 Januari 2026 13:00 WIB
Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan di Lingkungan 17 Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang berada tepat di eks gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) itu dan akan dijadikan tempat usaha/bisnis kuliner masakan dan minuman siap saji diduga melanggar Perda dan rugikan PAD Pemko Medan.


Sebab, bangunan yang masih dalam proses pengerjaan berkisar 70% itu tekesan kebal hukum lantaran diduga tidak memiliki Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Perda juga merugikan PAD Pemko Medan.


"Kita menduga, bangunan yang akan dijadikan tempat usaha/bisnis kuliner masakan dan minuman siap saji melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG sebagai peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar. Sehingga, meski menyalahi aturan pemilik bangunan terkesan kebal hukum," ujar Budi H Sormin alias Busor Ketua DPC AWI Kota Medan, Kamis (22/1/2026) kepada wartawan.


Sebelumnya, setelah beberapa pihak menyoroti Bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepatnya eks
gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV.


Pernyataan ini dikatakan, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan, Minggu (18/1/2026) kemarin.


"Segera kita (Komisi IV DPRD Medan) panggil pemilik bangunan untuk dilakukan RDP," ucap Paul Anton melalui via WhatsApp kepada wartawan.


Sementara, Kepala Satpol PP Kota Medan , Muhammad Yunus yang beberapa kali dikonfirmasi tetkait keberadaan bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepatnya eks gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga tidak mengantongi Izin PBG terkesan bungkam.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu Menerima Kunjungan Tim Peneliti Politeknik Negeri Padang
Demi Keluarga, 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Bertaruh Nyawa; Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial
Terobosan Rico Waas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kini Bisa Diakses di 21 Kecamatan
Kerjasama Kota Bersaudara Medan–Pulau Pinang: 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
KBRI : Banyak Pekerja Scame & Judi Online Asal Medan. Kakanim Imigrasi Polonia : Wajib Ikuti Regulasi Sesuai Aturan
Kesper Sambut Baik Penggratisan Ongkos Pelajar di Medan, Terkait Regulasi Israel Minta Dilibatkan
komentar
beritaTerbaru