Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi Dana PSR Terungkap di Padang Lawas, Kejari Amankan Rp1,85 Miliar

Administrator - Rabu, 21 Januari 2026 23:29 WIB
Kasus Korupsi Dana PSR Terungkap di Padang Lawas, Kejari Amankan Rp1,85 Miliar
Istimewa
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas setelah menggelar ekspose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (21/1/2025). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Dua tersangka masing-masing berinisial M.H, selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta F.A, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, termasuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli independen. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Soemarlin kepada wartawan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran Dana PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000. Dana tersebut disimpan dalam rekening escrow Bank BRI atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dan dicairkan berdasarkan dokumen administrasi yang diajukan.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Tim penyidik kemudian melibatkan ahli keuangan independen untuk menghitung kerugian negara. Dari hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan Dana PSR tersebut mencapai Rp1.275.280.203, yang berasal dari pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi.

Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, Kejari Padang Lawas telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dana. Penyidik menyita saldo yang masih tersimpan dalam rekening escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dana kelebihan pembayaran yang dilakukan secara sengaja oleh tersangka M.H dan sempat dikembalikan oleh pihak rekanan sebesar Rp109.022.080. Dari jumlah tersebut, diketahui Rp9 juta telah digunakan, sehingga sisa dana yang berhasil diamankan sebesar Rp100.022.080.

"Total uang yang berhasil kami amankan dalam rangka penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.853.854.462. Dana ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan," jelas Soemarlin.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan untuk diserahkan kepada Penuntut Umum guna diteliti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik juga menilai perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka demi kelancaran proses hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum. Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan dana negara, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat," pungkas Soemarlin Halomoan Ritonga.Rifin

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Operasi Antik Toba 2026: Polres Asahan Tangkap 85 Tersangka dan Bongkar 69 Kasus Narkotika
Operasi Antik Toba 2026: Polres Asahan Tangkap 85 Tersangka dan Bongkar 69 Kasus Narkotika
Pimpin Upacara Pancasila 2026, Kapolres Tapsel: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan Nyata
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
Polisi Tak Boleh Kumal! Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Tegaskan Pentingnya Sikap Tampang
komentar
beritaTerbaru