Jumat, 13 Maret 2026

Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Pemilik Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan

Darmanto - Minggu, 18 Januari 2026 14:46 WIB
Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Pemilik Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan
Sudarmanto
Ist
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Setelah beberapa pihak menyoroti Bangunan di Psr II Jln MarelanRaya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan, Kota Medan tepatnya eks
gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) akan menjadi tempat usaha/bisnis kuliner siap saji yang diduga tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG). Kali ini, DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV.


Pernyataan ini dikatakan, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan, Minggu (18/1/2026). "Segera kita (Komisi IV DPRD Medan) panggil pemilik bangunan untuk dilakukan RDP," ucap Paul Anton melalui via WhatsApp.


Sebelumnya, bangunan di Psr II Jln MarelanRaya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan, Kota Medan mendapat sorotan dari beberapa pihak. Sebab, bangunan yang diduga menjadi lokasi bisnis/usaha kuliner (cafe tongkrongan) terkesan tidak mengantongi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas instansi terkait Pemko Medan.


Kepada Walikota Medan, Rico Waas dan instansi terkait Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan agar melakukan peninjauan dan penindakan tegas terhadap bangunan tersebut apabila ditemukan bukti pelanggaran Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG sebagai peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.


Sebelumnya, Catur MS Lurah Rengas Pulau, Kecamatan MedanMarelan yang dikomfirmasi wartawan terkait keberadaan bangunan tersebut mengatakan pihaknya melalui Kepala Lingkungan 17 sudah melakukan himbauan terhadap pemilik bangunan agar mengurus Izin PBG. Begitupula, Arief P Wibowo Kepling 17 mengatakan hal yang sama, jika dirinya sudah melayangkan/memberi surat himbauan kepada pemborong agar diteruskan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin PBG.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PROLETAR : KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Buka Puasa Bersama KAHMI Sumut, Rico Waas Tegaskan Keterbukaan untuk Pembangunan Medan
Pererat Sinergi, Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi dengan Kasatreskrim Polres Asahan
Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13, BKAD Imbau OPD Segera Ajukan SPM
komentar
beritaTerbaru