Sabtu, 08 Agustus 2026

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13, BKAD Imbau OPD Segera Ajukan SPM

Administrator - Kamis, 12 Maret 2026 16:49 WIB
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13, BKAD Imbau OPD Segera Ajukan SPM
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Pemko Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di kantor Wali Kota, mengatakan Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.


"Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi," ujar Ashari.


Setelah Perkada diterbitkan, lanjutnya, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.


"Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan," katanya.


Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan.


"Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku," jelasnya.


Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.


"Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima," ungkapnya.


Saat ditanya mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Ashari menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.


"Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja," jelasnya.


Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.


Ashari juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.


"Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Duta Genre Harus Jadi Penggerak Remaja, Rico Waas: Jangan Hanya Aktif Saat Ada Acara
Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026
Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026
Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang
Rico Waas Tinjau Rehabilitasi 3 RTLH di Medan Tuntungan, 213 Unit Ditargetkan Rampung
Wali Kota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga
komentar
beritaTerbaru