sumut24.co -Mefan, PT Agincourt Resources (
PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan keberatan atas berita sumut24.co berjudul "Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung
Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin" pada 14 Januari 2026 yang berada di tautan https://www.sumut24.co/news/278234/siapa-bermain-dugaan-jual-beli-lahan-konsesi-pt agincourt-resources-menguat-lippsu-negara-diminta-tanggung-jawab-usut-aktor-dan pemberi-izin/
Baca Juga:
Berita tersebut memuat tuduhan "pengalihan/ jual beli terselubung lahan konsesi" oleh
PTAR, klaim 190 hektare tanah adat tanpa ganti rugi, serta insinuasi pembukaan ratusan hektare hutan untuk fasilitas tailings beserta jumlah pohon yang terancam ditebang, serta tudingan keterkaitan
PTAR dengan bencana. Berita tersebut tidak akurat dan tidak berimbang sehingga merugikan nama baik kami.Berdasarkan hak jawab yang diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,
kami meminta sumut24.co memuat
Hak Jawab sebagai berikut:
1. Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas),
PTAR tidak pernah melakukan jual beli atau
pengalihan "terselubung" konsesi kepada pihak mana pun. Segala bentuk perubahan perizinan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.2. Penghormatan terhadap hak masyarakat/ ulayat.
PTAR menghormati hak-hak masyarakat dan menangani setiap klaim lahan melalui mekanisme yang sah dan proses hukum yang berlaku. Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional
PTAR, termasuk penggunaan lahan, telah dilakukan sesuai izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia dan mengikuti proses hukum yang sah, termasuk penyelesaian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak.
Pengembangan fasilitas tailings (TMF) berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang sesuai dengan tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Operasi kami dijalankan berdasarkan izin sah, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan AMDAL yang disetujui oleh otoritas berwenang.
PTAR menjalankan hierarki mitigasi (hindari –minimalkan – pulihkan – imbangi), program rehabilitasi/offset keanekaragaman hayati, serta pemantauan lingkungan berkala sesuai peraturan.4. Penetapan sebab bencana adalah kewenangan otoritas. Menyederhanakan penyebab bencana ke satu faktor/entitas sama artinya dengan mengabaikan variabel tata guna lahan dan daerah aliran sungai yang kompleks.
PTAR mendukung kajian komprehensif pemerintah dan siap memberikan data agar kesimpulan berdasarkan pada bukti ilmiah. Sementara itu,
PTAR tetap melanjutkan dukungan tanggap darurat bersama pemangku kepentingan setempat.
Kami harap
Hak Jawab ini ditayangkan utuh dengan mencantumkan tautan berita yang
dipermasalahkan selambat-lambatnya 2x24 jam sejak surat hak jawab ini disampaikan. Kami
juga berharap ke depan redaksi sumut24.co dapat menerapkan prinsip verifikasi dan
keberimbangan agar informasi publik akurat dan berimbang. Terima kasih atas kerja samanya.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News