Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Baca Juga:
- PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat Dari Estimasi
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
- Turnamen Pingpong Lansia Sekota Medan 2026: Hasan/Feri (Angsapura) Raih Juara 1 Setelah Taklukkan Bambang/Jarko (Wonogiri)
Tapsel | Sumut24.co
Kepala Desa Anggoli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Oloan Pasaribu, secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang dugaan keterlibatan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) dalam peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Surat itu tidak hanya ditandatangani oleh Kepala Desa, tetapi juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Anggoli. Langkah ini diambil menyusul berkembangnya opini publik dan pernyataan aparat penegak hukum yang sebelumnya menuding aktivitas perusahaan sebagai penyebab utama bencana alam tersebut.
Oloan Pasaribu menegaskan bahwa secara geografis, aktivitas PT TBS tidak berada di jalur aliran utama Sungai Garoga. Menurutnya, mata air di wilayah perusahaan mengalir ke Aek Nahombar, kemudian bermuara ke Sungai Muara Sibuntuon dengan karakter alur yang sempit dan berkelok.
"Dengan kondisi sungai seperti itu, sangat tidak masuk akal jika sisa kayu dari area PT TBS bisa hanyut sampai ke Jembatan Aek Garoga yang jaraknya cukup jauh," ujar Oloan, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa titik-titik longsor yang terjadi berada di lahan milik warga, bukan di wilayah konsesi perusahaan. Selain itu, lahan PT TBS disebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan lindung.
"Wilayah itu sejak lama sudah dikelola masyarakat dengan tanaman produktif seperti karet, durian, aren, hingga sawit. Jadi tudingan adanya penggundulan hutan besar-besaran tidak berdasar," tegasnya.
Lebih lanjut, Oloan menyebut kehadiran PT TBS justru memberi kontribusi nyata bagi perekonomian desa. Perusahaan dinilai telah membantu masyarakat melalui program kebun plasma serta membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
"Banyak lahan warga yang tetap dikelola sendiri dan tidak diganti rugi. Artinya, hubungan perusahaan dan masyarakat berjalan berdampingan," tambahnya.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Anggoli berharap Presiden RI dapat meninjau ulang proses hukum yang saat ini berjalan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berbasis fakta.
*Kajian Ilmiah IPB: Tak Ada Bukti Kuat PT TBS Sebabkan Banjir*
Sejalan dengan pernyataan pemerintah desa, tim ahli lingkungan dan kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga telah melakukan kajian ilmiah terkait penyebab banjir dan longsor di DAS Garoga. Kajian ini melibatkan akademisi lintas bidang kehutanan, tanah, dan hidrologi.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan aktivitas PT TBS sebagai penyebab utama banjir bandang. Salah satu poin krusial adalah posisi kebun sawit PT TBS yang tidak berada di kawasan hutan negara, melainkan di wilayah APL.
"Penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif dan tidak gegabah. Kajian ilmiah IPB sudah sangat jelas," ujar Rahman, Ketua Pengurus Cabang PMII, menanggapi isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan penyebab bencana dengan menunjuk satu korporasi berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.
*Faktor Alam Jadi Penyebab Dominan*
Akademisi IPB, Dr Ir Basuki Sumawinata, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan melengkapi informasi publik dengan data ilmiah, bukan untuk membela atau menyerang pihak tertentu.
"Kami ingin mencegah salah tafsir. Ini murni soal data dan fakta," ujarnya dalam konferensi pers di Kampus IPB, Bogor.
Ia menyebutkan setidaknya tiga faktor utama penyebab banjir dan longsor, yakni curah hujan ekstrem, struktur tanah dengan solum tipis, serta keberadaan batuan induk liat masif yang menghambat resapan air. Kondisi lereng curam dan bobot vegetasi juga mempercepat terjadinya longsor.
Selain itu, sejumlah anak sungai di sekitar kebun PT TBS disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Sungai Garoga, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa aktivitas perusahaan bukan pemicu utama bencana.
Para ahli menilai, tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab tunggal banjir bandang dan longsor tidak memenuhi asas kehati-hatian ilmiah dan kepastian hukum. Oleh karena itu, semua pihak diimbau mengedepankan data objektif agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota