Taekwondo Sumut Turunkan Enam Atlit Terbaik Berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Championships
MedanSetelah berhasil meraih wild card, tim Taekwondo Sumut menurunkan enam atlit terbaiknya berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Champ
Sport
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Kepala Desa Anggoli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Oloan Pasaribu, secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang dugaan keterlibatan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) dalam peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Surat itu tidak hanya ditandatangani oleh Kepala Desa, tetapi juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Anggoli. Langkah ini diambil menyusul berkembangnya opini publik dan pernyataan aparat penegak hukum yang sebelumnya menuding aktivitas perusahaan sebagai penyebab utama bencana alam tersebut.
Oloan Pasaribu menegaskan bahwa secara geografis, aktivitas PT TBS tidak berada di jalur aliran utama Sungai Garoga. Menurutnya, mata air di wilayah perusahaan mengalir ke Aek Nahombar, kemudian bermuara ke Sungai Muara Sibuntuon dengan karakter alur yang sempit dan berkelok.
"Dengan kondisi sungai seperti itu, sangat tidak masuk akal jika sisa kayu dari area PT TBS bisa hanyut sampai ke Jembatan Aek Garoga yang jaraknya cukup jauh," ujar Oloan, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa titik-titik longsor yang terjadi berada di lahan milik warga, bukan di wilayah konsesi perusahaan. Selain itu, lahan PT TBS disebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan lindung.
"Wilayah itu sejak lama sudah dikelola masyarakat dengan tanaman produktif seperti karet, durian, aren, hingga sawit. Jadi tudingan adanya penggundulan hutan besar-besaran tidak berdasar," tegasnya.
Lebih lanjut, Oloan menyebut kehadiran PT TBS justru memberi kontribusi nyata bagi perekonomian desa. Perusahaan dinilai telah membantu masyarakat melalui program kebun plasma serta membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
"Banyak lahan warga yang tetap dikelola sendiri dan tidak diganti rugi. Artinya, hubungan perusahaan dan masyarakat berjalan berdampingan," tambahnya.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Anggoli berharap Presiden RI dapat meninjau ulang proses hukum yang saat ini berjalan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berbasis fakta.
*Kajian Ilmiah IPB: Tak Ada Bukti Kuat PT TBS Sebabkan Banjir*
Sejalan dengan pernyataan pemerintah desa, tim ahli lingkungan dan kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga telah melakukan kajian ilmiah terkait penyebab banjir dan longsor di DAS Garoga. Kajian ini melibatkan akademisi lintas bidang kehutanan, tanah, dan hidrologi.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan aktivitas PT TBS sebagai penyebab utama banjir bandang. Salah satu poin krusial adalah posisi kebun sawit PT TBS yang tidak berada di kawasan hutan negara, melainkan di wilayah APL.
"Penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif dan tidak gegabah. Kajian ilmiah IPB sudah sangat jelas," ujar Rahman, Ketua Pengurus Cabang PMII, menanggapi isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan penyebab bencana dengan menunjuk satu korporasi berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.
*Faktor Alam Jadi Penyebab Dominan*
Akademisi IPB, Dr Ir Basuki Sumawinata, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan melengkapi informasi publik dengan data ilmiah, bukan untuk membela atau menyerang pihak tertentu.
"Kami ingin mencegah salah tafsir. Ini murni soal data dan fakta," ujarnya dalam konferensi pers di Kampus IPB, Bogor.
Ia menyebutkan setidaknya tiga faktor utama penyebab banjir dan longsor, yakni curah hujan ekstrem, struktur tanah dengan solum tipis, serta keberadaan batuan induk liat masif yang menghambat resapan air. Kondisi lereng curam dan bobot vegetasi juga mempercepat terjadinya longsor.
Selain itu, sejumlah anak sungai di sekitar kebun PT TBS disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Sungai Garoga, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa aktivitas perusahaan bukan pemicu utama bencana.
Para ahli menilai, tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab tunggal banjir bandang dan longsor tidak memenuhi asas kehati-hatian ilmiah dan kepastian hukum. Oleh karena itu, semua pihak diimbau mengedepankan data objektif agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MedanSetelah berhasil meraih wild card, tim Taekwondo Sumut menurunkan enam atlit terbaiknya berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Champ
Sport
sumut24.co TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah The 5th IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle University Networ
kota
sumut24.co Tapanuli Selatan, Pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru seb
News
sumut24.co MEDAN, Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga akhir Juli 2026 menunjukkan kinerja yang me
kota
Wamen Haji dan Umrah RI Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak Buka Perdana Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Masjid ArRifa&039i TPI Medan
kota
sumut24.co KARO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam me
News
sumut24.co MEDAN, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara resmi menyepakati Rancangan P
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara ser
kota
Dinilai Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Bilateral Saat Menjabat Dubes, Hasrul Azwar Terima Royal Medal dari Raja Maroko
kota