Selasa, 13 Januari 2026

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar

Administrator - Selasa, 13 Januari 2026 22:27 WIB
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
Istimewa

MEDAN — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, Kejati Sumut resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) berinisial JS, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018–2024.
Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah tim penyidik menetapkan JS sebagai tersangka baru hasil pengembangan perkara. Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain pada 17 dan 22 Desember 2025 dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut melalui keterangan resminya menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU, Tbk, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka JS bersama-sama dengan tersangka lain telah bermufakat mengubah skema pembayaran. Skema yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka JS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka memberikan informasi lanjutan kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
Sengketa Lahan 190 Hektar Memanas Masuk Pokok Perkara, PT Agincourt Resources Diminta Hentikan Operasi dan Taat Hukum
Pemerhati Lingkungan Tolak Keras Eksplorasi Tambang PT AR di Angkola Selatan, Soroti Ancaman Bencana dan Ketimpangan Manfaat
KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
komentar
beritaTerbaru