Selasa, 13 Januari 2026

Viral di Medsos, Dugaan Perampasan Tanah Adat oleh PT Agincourt Resources Disorot Publik, Warganet: Tutup Aja Itu Tambang

Administrator - Senin, 12 Januari 2026 12:54 WIB
Viral di Medsos, Dugaan Perampasan Tanah Adat oleh PT Agincourt Resources Disorot Publik, Warganet: Tutup Aja Itu Tambang
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Dugaan perampasan hak atas tanah adat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding PT Agincourt Resources (PT AR) telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa adanya penyelesaian ganti rugi.

Isu ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah video di media sosial TikTok diunggah akun Ucok S24 dan menjadi viral. Hingga Senin (12/1/2026), unggahan tersebut tercatat telah ditonton lebih dari 10 ribu kali serta dibanjiri ratusan komentar dan tanda suka dari warganet.

Sejumlah komentar warganet menyuarakan keresahan serupa. Salah satu akun, @Elvizahpulungan, mengaku kasus tanah adat yang dialami keluarganya juga belum menemui kejelasan meski telah menempuh jalur hukum.

"Tanah leluhur kami juga diambil, sudah pernah digugat ke pengadilan tapi tetap tak berbuah hasil," tulisnya.

Komentar lain datang dari akun @Bambang yang secara tegas menolak keberadaan aktivitas tambang di wilayahnya.

"Tutup saja itu tambang, Pak. Saya keberatan ada tambang di wilayah saya," tulisnya.

Sementara akun @yusuf menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"PT AR telah menggunduli gunung dan hutan di wilayah Batangtoru, ini bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat," ungkapnya.

*Lahan Adat Seluas 190 Hektare Dipersoalkan*

Sebelumnya, masyarakat adat menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 190 hektare dan telah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas. Hingga memasuki tahun 2025, masyarakat mengklaim belum pernah menerima kompensasi apa pun atas penggunaan tanah adat tersebut.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan mendorong masyarakat adat untuk kembali menempuh langkah hukum, menuntut pengakuan hak ulayat serta keadilan atas pemanfaatan lahan oleh perusahaan.

Meski telah hampir dua dekade berlalu, PT Agincourt Resources dinilai masih terus menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada pemilik sah tanah adat.

Klaim masyarakat adat disebut tidak berdiri tanpa dasar. Status tanah adat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian diperkuat dengan dokumen resmi, salah satunya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008.

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Pemangku Raja Luat Marancar dan dijadikan salah satu bukti kuat kepemilikan ulayat oleh masyarakat adat.

Namun demikian, masyarakat menilai aktivitas perusahaan tetap berjalan seolah tidak ada kewajiban hukum yang harus diselesaikan.

Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat RHa Hasibuan, S.H., menegaskan pihaknya telah meminta majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan.

"Kami sudah meminta kepada majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh kegiatan operasional di atas objek perkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar RHa Hasibuan.

Menurutnya, lahan tersebut telah masuk dalam pokok perkara, sehingga secara hukum tidak seharusnya ada aktivitas apa pun di atasnya.

"Sebagai negara hukum, perusahaan semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan terus beroperasi di atas lahan yang statusnya masih disengketakan," tegasnya.

Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, mengungkapkan bahwa lokasi lahan sengketa berada sangat dekat dengan aliran Sungai Garoga.
"Benar, posisi lahan itu sangat dekat dengan aliran sungai," kata Fahran.

Fakta tersebut memunculkan dugaan keterkaitan antara aktivitas pembukaan lahan dengan bencana banjir bandang Garoga yang terjadi pada 25 November 2025 lalu. Banjir tersebut dilaporkan membawa material kayu gelondongan dan merendam sejumlah wilayah, termasuk Desa Garoga, Hutagodang, dan Aek Ngadol.

Masyarakat menduga aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan berskala besar telah merusak keseimbangan lingkungan, meningkatkan sedimentasi sungai, serta memperparah risiko banjir di wilayah sekitar.

RHa Hasibuan juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus menempuh jalur hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Azmi Rambe Beberkan Fakta: Puluhan Rekomendasi Pertambangan Sungai Tidak Pernah Didisposisi Topan Ginting
Dinas PUPR Sumut Diduga Persulit Penerbitan Rekomendasi Sungai, Pelaku Usaha Pertambangan Mengeluh
Gerak Cepat, Tim Gabungan Polres Solok Kota Razia Tambang Emas Tanpa Izin Dinagari Sulit Air.
Tiga Bocah Viral Pembersih Musholla Dapat Apresiasi dari LPA Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru