Sabtu, 10 Januari 2026

Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD

Darmanto - Selasa, 06 Januari 2026 21:34 WIB
Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan Mewah di jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dijadikan Klinik Sarfina dan disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi perizinan bangunan diminta untuk diberikan penindakan tegas.


"Kita berharap dan meminta Pemko Medan dalam hal ini dinas instansi terkait yakni Dinas Perkumcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan agar melakukan penertiban dan penindakan terhadap bangunan Mewah yang berada di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pasalnya, bangunan yang akan dibangun sebagai Klinik Sarfina diduga tidak mengantongi Izin PBG. Bahkan disinyalir merugukan PAD Pemko Medan," sebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor, Senin (6/1/2026) kepada wartawan.


Didampingi, Sudarmanto (Sekretaris DPC AWI Kota Medan dan Wilson Manurung (Bendahara DPC AWI Kota Medan, Busor menambahkan, agar kiranya Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Muspika Kecamatan Medan Polonia berkolaborasi dalam penertiban dan penindakan.


Dari amatan wartawan, Selasa (6/1/2026) siang, tampqk terlihat bangunan yang di sebut sebut akan menjadi klinik mewah masih berdiri tegak berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk. Meski kuat dugaan tidak mengantongi izin bangunan tersebut masih berdiri kokoh.


Sementara, Kepala Dinas Perkimcikataru , Jhon Ester Lase, tidak mengkat telpon dan membalas pesan yang dikirimkan wartawan terkait bangunan tersebut ketika dihubungi via WhatsApp.


Begitu pula halnya dengan Sekretaris Satpol PP Medan, Kiki Zulfikar terkesan kurang merespon malah mengalihkan wartawan ke layanan Pengaduan Satpol PP Kota Medan.


Sebelumnya menurut informasi orang dalam di Dinas Perkimcitaru bangunan di jalan Cinta Karya, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan Surat Peringatan sampai 3 kali oleh Pihak Perkimcitaru ke pihak Satpol PP Kota Medan yang di pimpin Yunus, S.STP dikarenakan bangunan mewah bertingakat 3 (tiga) tersebut yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
LSM LARaS Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Roko Diduga Tanpa Izin yang Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Diduga Rugikan PAD, Bangunan Tanpa Izin PBG di Psr 1 Tengah Tanah Enam Ratus Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Bengkel Las Maju Jaya Tangguk Bongkar Ditegaskan Telah Memiliki Izin Usaha
FORSOMAKAR Sumut Desak Transparansi Izin Air Permukaan, Dugaan Pungli Bebani Usaha dan Rusak Lingkungan
Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru
komentar
beritaTerbaru
Carter 747

Carter 747

Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra

News
Timtim Maduro

Timtim Maduro

Timtim MaduroOleh Dahlan IskanRabu 07012026(Presiden Venezuela, Nicolas Maduro digiring menuju Pengadilan Tinggi New York, Amerika Serika

News