Selasa, 24 Februari 2026

Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD

Darmanto - Selasa, 06 Januari 2026 21:34 WIB
Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan Mewah di jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dijadikan Klinik Sarfina dan disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi perizinan bangunan diminta untuk diberikan penindakan tegas.


"Kita berharap dan meminta Pemko Medan dalam hal ini dinas instansi terkait yakni Dinas Perkumcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan agar melakukan penertiban dan penindakan terhadap bangunan Mewah yang berada di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pasalnya, bangunan yang akan dibangun sebagai Klinik Sarfina diduga tidak mengantongi Izin PBG. Bahkan disinyalir merugukan PAD Pemko Medan," sebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor, Senin (6/1/2026) kepada wartawan.


Didampingi, Sudarmanto (Sekretaris DPC AWI Kota Medan dan Wilson Manurung (Bendahara DPC AWI Kota Medan, Busor menambahkan, agar kiranya Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Muspika Kecamatan Medan Polonia berkolaborasi dalam penertiban dan penindakan.


Dari amatan wartawan, Selasa (6/1/2026) siang, tampqk terlihat bangunan yang di sebut sebut akan menjadi klinik mewah masih berdiri tegak berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk. Meski kuat dugaan tidak mengantongi izin bangunan tersebut masih berdiri kokoh.


Sementara, Kepala Dinas Perkimcikataru , Jhon Ester Lase, tidak mengkat telpon dan membalas pesan yang dikirimkan wartawan terkait bangunan tersebut ketika dihubungi via WhatsApp.


Begitu pula halnya dengan Sekretaris Satpol PP Medan, Kiki Zulfikar terkesan kurang merespon malah mengalihkan wartawan ke layanan Pengaduan Satpol PP Kota Medan.


Sebelumnya menurut informasi orang dalam di Dinas Perkimcitaru bangunan di jalan Cinta Karya, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan Surat Peringatan sampai 3 kali oleh Pihak Perkimcitaru ke pihak Satpol PP Kota Medan yang di pimpin Yunus, S.STP dikarenakan bangunan mewah bertingakat 3 (tiga) tersebut yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Sebut Proses Hukum di Polsek Medan Kota Terkesan Tidak Profesional
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
komentar
beritaTerbaru