Selasa, 24 Februari 2026

LSM LARaS Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Roko Diduga Tanpa Izin yang Disulap Menjadi Gerai Supermarket

Darmanto - Sabtu, 03 Januari 2026 12:57 WIB
LSM LARaS Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Roko Diduga Tanpa Izin yang Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM - LARaS) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan ruko di Jln. Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan diduga tanpa memiliki Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang kini dengan bimsalabim disulap menjadi gerai supermarket.


"Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar memberikan tindakan tegas terhadap bangunan ruko diduga tidak mengantongi izin PBG yang disulap menjadi gerai supermarket agar dibongkar karena disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Undang Undang No 32 Tahun 2004 termasuk di dalamnya pajak daerah dan retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG)," sebut, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).


Lanjut Firdaus, permintaan penindakan tersebut tidak hanya kepada Dinas Perkimcikataru, Komisi IV DPRD Kota Medan juga harus terlibat agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terahadap pemilik bangunan maupun pihak dari gerai supermarket yang terkesan melakukan unsur kecurangan dan pelanggaran perizinan. Begitu pula pihak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan.


"Jika terbukti adanya pelanggaran izin PBG dan izin peruntukan bangunan, tidak hanya Pemko Medan dan Satpol PP, Komisi IV DPRD Kota Medan juga harus terlibat agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terahadap pemilik bangunan maupun pihak dari gerai supermarket," ungkap ditegaskan Firdaus.


Masih Firdaus, Lurah Tanah Enam Ratus dan Camat Medan Marelan diduga lalai menjalankan tupoksinya untuk melakukan pengawasan dalam memberikan himbauan terhadap pemilik saat dilakukan pengerjaan pembangunan.


Sebelumnya, Syawaluddin Nasution Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan meneruskan laporan bangunan tersebut ke Dinas Perkim. "Nanti kami coba teruskan ke Perkim ya bang," ucap Syawaluddin melalui pesan WhatsApp nya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan Hektare Mangrove Berubah Jadi Sawit, Warga Pertanyakan Legalitas Lahan PT BMP Desa Pematang Kuala
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Sebut Proses Hukum di Polsek Medan Kota Terkesan Tidak Profesional
LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Polres Asahan Tindak Perjudian Togel Macau di Setia Janji
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
komentar
beritaTerbaru