Sabtu, 10 Januari 2026

LSM LARaS Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Roko Diduga Tanpa Izin yang Disulap Menjadi Gerai Supermarket

Darmanto - Sabtu, 03 Januari 2026 12:57 WIB
LSM LARaS Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Roko Diduga Tanpa Izin yang Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM - LARaS) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan ruko di Jln. Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan diduga tanpa memiliki Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang kini dengan bimsalabim disulap menjadi gerai supermarket.


"Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar memberikan tindakan tegas terhadap bangunan ruko diduga tidak mengantongi izin PBG yang disulap menjadi gerai supermarket agar dibongkar karena disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Undang Undang No 32 Tahun 2004 termasuk di dalamnya pajak daerah dan retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG)," sebut, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).


Lanjut Firdaus, permintaan penindakan tersebut tidak hanya kepada Dinas Perkimcikataru, Komisi IV DPRD Kota Medan juga harus terlibat agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terahadap pemilik bangunan maupun pihak dari gerai supermarket yang terkesan melakukan unsur kecurangan dan pelanggaran perizinan. Begitu pula pihak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan.


"Jika terbukti adanya pelanggaran izin PBG dan izin peruntukan bangunan, tidak hanya Pemko Medan dan Satpol PP, Komisi IV DPRD Kota Medan juga harus terlibat agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terahadap pemilik bangunan maupun pihak dari gerai supermarket," ungkap ditegaskan Firdaus.


Masih Firdaus, Lurah Tanah Enam Ratus dan Camat Medan Marelan diduga lalai menjalankan tupoksinya untuk melakukan pengawasan dalam memberikan himbauan terhadap pemilik saat dilakukan pengerjaan pembangunan.


Sebelumnya, Syawaluddin Nasution Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan meneruskan laporan bangunan tersebut ke Dinas Perkim. "Nanti kami coba teruskan ke Perkim ya bang," ucap Syawaluddin melalui pesan WhatsApp nya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD
Diduga Rugikan PAD, Bangunan Tanpa Izin PBG di Psr 1 Tengah Tanah Enam Ratus Disulap Menjadi Gerai Supermarket
Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru
RANZ Medan: Tudingan Plagiat Aulia Rahman Kepada Walikota Rico Waas Tidak Berdasar
Pemain Kecil Ditangkap, Bandar di Batubara Tak Tersentuh
komentar
beritaTerbaru
Carter 747

Carter 747

Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra

News
Timtim Maduro

Timtim Maduro

Timtim MaduroOleh Dahlan IskanRabu 07012026(Presiden Venezuela, Nicolas Maduro digiring menuju Pengadilan Tinggi New York, Amerika Serika

News