Rabu, 14 Januari 2026

Kekuasaan Tanpa Integritas: Cermin Supremasi Hukum dari Vonis Najib Razak

Administrator - Jumat, 02 Januari 2026 16:52 WIB
Kekuasaan Tanpa Integritas: Cermin Supremasi Hukum dari Vonis Najib Razak
Istimewa
Baca Juga:

Oleh: H. Syahrir Nasution
Managing Director PECI – Indonesia

Demokrasi sejatinya bukan sekadar mekanisme pemilihan umum atau pergantian kekuasaan secara periodik. Demokrasi tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan otoritarianisme terselubung, di mana kekuasaan digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk melindungi kepentingan segelintir elite.

Ungkapan "kekuasaan tanpa integritas" menemukan maknanya dalam vonis 165 tahun penjara terhadap Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia. Putusan tersebut bukan hanya peristiwa hukum, tetapi simbol runtuhnya kekuasaan yang disalahgunakan, sekaligus cermin nyata ketegasan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu.

Ketika Hukum Menang atas Kekuasaan

Kasus Najib Razak menjadi kajian hukum yang sangat penting bagi Indonesia. Di sana terlihat dengan jelas bahwa hukum mampu berdiri di atas kekuasaan, bukan tunduk kepadanya. Dari kursi Perdana Menteri hingga ke balik jeruji besi, hukum dijalankan sebagaimana mestinya.

Inilah gambaran law enforcement yang bukan sekadar retorika, bukan pula praktik NATO (No Action, Talk Only). Hukum dijalankan secara konkret, tegas, dan berani, bahkan ketika yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan kepala pemerintahan.

Posisi Kekuasaan sebagai Faktor Pemberat

Dalam perkara Najib Razak, pengadilan menegaskan bahwa posisi terdakwa sebagai kepala pemerintahan justru menjadi faktor pemberat utama. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat, malah dimanipulasi untuk menutupi kejahatan terhadap rakyatnya sendiri.

Hal ini menjadi pelajaran penting, terlebih bagi Indonesia, di mana kepala pemerintahan sekaligus kepala negara memiliki kekuasaan yang sangat besar. Jika kekuasaan tersebut tidak dibingkai oleh integritas dan moralitas, maka kehancuran sistemik hanya tinggal menunggu waktu.

Equality Before the Law: Antara Jargon dan Kenyataan

Indonesia menganut prinsip equality before the law, namun pertanyaannya:

apakah prinsip ini benar-benar dijalankan atau sekadar digaungkan?

Vonis Najib Razak membuka mata publik bahwa supremasi hukum hanya akan bermakna jika penegak hukum memiliki integritas, keberanian, dan moralitas. Jangan sampai terjadi ironi: palu hakim tajam untuk rakyat kecil, tetapi tumpul untuk pemilik modal dan kekuasaan.

Demokrasi Tanpa Akuntabilitas adalah Ancaman

Najib Razak terbukti memanipulasi kekuasaan politiknya untuk menutupi kejahatan korupsi. Ini menjadi peringatan keras bahwa demokrasi tanpa pengawasan dan akuntabilitas hanya akan melahirkan rezim otoriter dalam kemasan demokratis.

Vonis tersebut merupakan pesan dramatis dan berharga bagi bangsa-bangsa yang mengaku sebagai negara hukum:

kekuasaan tanpa integritas pada akhirnya akan membawa kehancuran bagi negara dan kehidupan berbangsa.

Momentum Refleksi bagi Indonesia

Bagi Indonesia, kasus ini harus menjadi momentum refleksi dan kebangkitan dalam penegakan hukum. Supremasi hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan melalui komitmen nyata dalam memberantas korupsi — dari pucuk pimpinan hingga lapisan terbawah.

Reformasi hukum berbasis integritas adalah keniscayaan. Hanya dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berlandaskan kemanusiaan, Indonesia dapat benar-benar berdiri sebagai negara hukum yang berkeadilan, beradab, dan berintegritas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Sunggal Tembak 5 Orang Pelaku 7 Specialis Begal Malam
Kekuasaan Tak Kekal, Integritas yang Abadi
Perubahan Sejati Tidak Lahir dari Kekuasaan
Rektor, Komisi ASN, dan Karpet Merah Kekuasaan
Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Disebut Mulai Sentuh “Segitiga Kekuasaan”
OTT Sumut dan Erosi Pengaruh Politik Jokowi: Warisan Kekuasaan yang Mulai Runtuh?
komentar
beritaTerbaru