PLN UIP SBU Gelar Syukuran dan Aksi Sosial Bersama Masyarakat di Area PLTA Kumbih-3
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan syukuran, doa bersama,
News
Baca Juga:
- Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan”
- Soal Pengunjung THM Helen's Bergelimpangan, LSM Penjara Sumut : Pemko Medan Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik
- Masuk RS karena Lambung, Pulang Tanpa Tangan: RS Permata Madina Disomasi Diduga Malapraktik
Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis.
Pelaku berinisial Parlindungan Siregar alias Parlin (38), warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan pada Senin (29/12/2025) setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/592/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, terkait pencurian yang terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit.
Korban dalam peristiwa tersebut, Liong Tjun Pin (60), seorang wiraswasta asal Padangsidimpuan Utara, mengetahui kejadian pencurian setelah mendapat informasi dari saksi yang melihat pelaku membawa sejumlah besi keluar dari gudang miliknya. Kondisi gudang diketahui telah dibongkar dan beberapa barang hilang, dengan total kerugian materil mencapai Rp15.419.000.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 potongan besi kanopi yang telah dipotong serta satu gembok dalam kondisi rusak.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.
"Pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan oleh Tim Resmob. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis dua tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. Polres Padangsidimpuan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," tegasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan syukuran, doa bersama,
News
sumut24.co MEDAN , General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundhakir Salman, memberikan Kuliah Umum di Universitas
kota
ASREN NASUTION Kehadiran Qari Nasional dan Internasional Jadi Berkah bagi USU dan UINSU
kota
sumut24.co BATUBARA, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan pemerintah terus didorong hadir dalam pembangunan hingga k
kota
Brimob Sumut Gagalkan Percobaan Pencurian Saat Patroli Dini Hari, Dua Terduga Diamankan
kota
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
kota
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti
kota
Prof. Yuspar PK Kasus APD COVID19 Sumut Ditangani Langsung Pimpinan Mahkamah Agung
kota
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting
kota
sumut24.co Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan anak usahanya PT Citilink Indones
Ekbis