Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb edukasi warga dan memberi pemahaman terkait sistem Kesehatan. Masyarakat di
kota
Baca Juga:
- Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
- Bupati Deli Serdang Jangan Bungkam Melihat Kades Helvetia Diduga Menjual SKT Hingga Jutaan Rupiah
- Diduga Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Pemko Tebing Tinggi Intervensi Kepala SPPG Padang Hulu
MEDAN — Lurah Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Andi, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari aktivitas usaha las milik H. Massaeran yang beroperasi di kawasan Jalan Tanggul Bongkar I, tepatnya di areal lahan PJKA.
Andi menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya selaku aparatur pemerintah.
"Itu tidak benar dan merupakan fitnah. Saya tidak pernah menerima setoran apa pun dari usaha las tersebut," tegas Andi kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk aktivitas pengelasan di atas lahan PJKA tersebut. Menurutnya, kewenangan pemberian izin usaha bukan berada di tingkat kelurahan.
"Kami tidak pernah memberikan izin usaha di lokasi lahan PJKA itu. Jadi kalau ada yang mengatakan saya memberi izin atau menerima setoran, itu sama sekali tidak benar," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa secara administratif, usaha las milik H. Massaeran disebut-sebut telah memiliki izin usaha tersendiri, namun hal tersebut bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan.
"Soal izin usaha las itu ada atau tidak, silakan dicek ke instansi yang berwenang. Yang jelas, bukan dari kelurahan," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik usaha las ini mencuat setelah adanya keberatan dari Willy, warga setempat yang mengaku terganggu dengan aktivitas pengelasan. Persoalan tersebut telah dimediasi dengan melibatkan Lurah Tegal Sari Mandala I, Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, Babinsa, Kepala Lingkungan, pemilik usaha, serta pihak pengadu.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pemilik usaha akan membatasi jam operasional pengelasan hingga paling lama pukul 19.00 WIB.
Pihak kelurahan menegaskan komitmennya untuk bersikap netral, menjaga ketertiban lingkungan, serta menindaklanjuti setiap laporan warga sesuai aturan yang berlaku. Tuduhan sepihak tanpa dasar diminta untuk dihentikan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah di tengah masyarakat.red
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb edukasi warga dan memberi pemahaman terkait sistem Kesehatan. Masyarakat di
kota
Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi &ldquoTameng&rdquo Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
kota
Labuhan Deli sumut24.co Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antarinstansi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuh
kota
Dua Kadis Mundur Beruntun, Pemprovsu Bungkam Ada Apa di Lingkaran Bobby Nasution?
kota
sumut24.co MedanDalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara menggela
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau pelaksanaan normalisasi dan pengerukan drainase di Jalan HM Nur,
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turun langsung memantau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang
News
PEMEKARAN TAPANULI BAGIAN SELATAN (SUMATERA TENGGARA) DAN PEMEKARAN MADINA ANTARA HARAPAN BESAR DAN TANTANGAN STRUKTURAL
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan seluruh Camat, Lurah hingga perangkat kecamatan harus siap b
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan secara resmi membuka Musabaqah
News