Kamis, 25 Desember 2025

Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar

Administrator - Kamis, 25 Desember 2025 14:42 WIB
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN — Lurah Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Andi, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari aktivitas usaha las milik H. Massaeran yang beroperasi di kawasan Jalan Tanggul Bongkar I, tepatnya di areal lahan PJKA.
Andi menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya selaku aparatur pemerintah.
"Itu tidak benar dan merupakan fitnah. Saya tidak pernah menerima setoran apa pun dari usaha las tersebut," tegas Andi kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk aktivitas pengelasan di atas lahan PJKA tersebut. Menurutnya, kewenangan pemberian izin usaha bukan berada di tingkat kelurahan.
"Kami tidak pernah memberikan izin usaha di lokasi lahan PJKA itu. Jadi kalau ada yang mengatakan saya memberi izin atau menerima setoran, itu sama sekali tidak benar," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa secara administratif, usaha las milik H. Massaeran disebut-sebut telah memiliki izin usaha tersendiri, namun hal tersebut bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan.
"Soal izin usaha las itu ada atau tidak, silakan dicek ke instansi yang berwenang. Yang jelas, bukan dari kelurahan," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik usaha las ini mencuat setelah adanya keberatan dari Willy, warga setempat yang mengaku terganggu dengan aktivitas pengelasan. Persoalan tersebut telah dimediasi dengan melibatkan Lurah Tegal Sari Mandala I, Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, Babinsa, Kepala Lingkungan, pemilik usaha, serta pihak pengadu.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pemilik usaha akan membatasi jam operasional pengelasan hingga paling lama pukul 19.00 WIB.
Pihak kelurahan menegaskan komitmennya untuk bersikap netral, menjaga ketertiban lingkungan, serta menindaklanjuti setiap laporan warga sesuai aturan yang berlaku. Tuduhan sepihak tanpa dasar diminta untuk dihentikan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah di tengah masyarakat.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Rakor Posyandu 6 SPM Tingkat Kelurahan Di Gelar
Camat Medan Labuhan dan Lurah Martubung Tak Peduli Korban Terdampak Banjir
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
Kapolres Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi Masjid Syech Zainal Abidin,AKBP Wira Prayastna Tekankan Kondusivitas Kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Oknum Wartawan Juga LSM Miliki Sabu
komentar
beritaTerbaru