Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mempublikasikan daftar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu di sejumlah titik di wilayah Tapsel. Temuan tersebut turut disorot karena berkaitan dengan kerusakan hutan yang disebut-sebut memperparah dampak banjir bandang dan longsor di kawasan Batang Toru.
Dalam pernyataannya, Gus Irawan menegaskan bahwa Pemkab Tapsel sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penentuan PHAT yang terdaftar di sistem kehutanan pemerintah pusat.
"Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sejak awal. Padahal isu penebangan kayu ini sudah lama jadi perhatian serius kami," tegas Bupati.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penuh terkait penetapan PHAT berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bahkan, untuk mendapatkan daftar resmi PHAT, Pemkab harus beberapa kali mengajukan surat permohonan.
Bupati mengungkap, setelah dua kali mengirimkan surat tanpa respons, akhirnya surat ketiga yang ditandatangani Sekda baru mendapat jawaban dari Kemenhut.
Daftar PHAT yang Disampaikan Pemkab Tapsel
A. PHAT Tidak Aktif
1. Jalaluddin Pangaribuan – 20 ha, Desa Gunung Binanga, Marancar
2. Jont Anson Silitonga – 25 ha, Aek Godang, Lancat, Arse
3. Muhammad Nur Batubara – 15 ha, Desa Padang Mandailing Garugur, Saipar Dolok Hole
4. Muhammad Agus Irian – 21 ha, Desa Sibadoar, Sipirok
5. Irsan Ramadan Siregar – 11 ha, Desa Damparan Haunatas, Saipar Dolok Hole
6. Hamka Hamid Nasution – 20 ha, Desa Ulumais Situnggaling, Saipar Dolok Hole
7. Feri Saputra Siregar – 20 ha, Desa Marsada, Sipirok
8. David H. Panggabean – 19,8 ha, Desa Somba Debata Purba, Saipar Dolok Hole
9. Anggara Fatur Rahman Ritonga – 48,112 ha, Desa Bulu Mario, Sipirok
B. PHAT Aktif Namun Dibekukan
1. Ramlan Hasri Siahaan – 45 ha, Arse Nauli, Arse
2. Asmadi Ritonga – 14 ha, Desa Padang Mandailing, Saipar Dolok Hole
Gus Irawan menyebut aktivitas penebangan berlangsung sekitar Oktober 2025, hanya sebulan sebelum banjir bandang menghantam wilayah Batang Toru.
Namun, klaim itu dibantah oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, yang menyatakan bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang diterbitkan pada periode tersebut.
Perbedaan pernyataan ini memicu sorotan publik, terutama terkait transparansi penerbitan persetujuan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Bupati Tapsel kembali menegaskan bahwa meski SIPUHH tidak disebut sebagai "izin" secara istilah, persetujuan dalam sistem tersebut mencantumkan nama pemegang, lokasi, luas lahan, dan titik koordinat. Dalam praktiknya, menurut Bupati, hal itu mengizinkan terjadinya aktivitas penebangan.
"SIPUHH ini memang bukan izin di atas kertas. Tapi kalau persetujuannya memungkinkan orang menebang, ya sama saja. Itu seperti karcis nonton bioskop—bukan izin, tapi bikin orang bisa masuk," ujarnya.
Kemenhut sebelumnya menegaskan bahwa lahan PHAT berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan BPN. Namun, Bupati mempertanyakan peran Kemenhut jika APL memang tidak termasuk kawasan hutan.
*Dugaan Penebangan Tidak Sesuai Koordinat*
Gus Irawan juga mengungkap adanya indikasi bahwa sebagian penebangan dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum di SIPUHH.
"Kayu yang keluar diambil dari lokasi berbeda. Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sejak PHAT terbit sampai aktivitasnya masuk SIPUHH," ujarnya.
Pemkab mengaku sudah dua kali bersurat ke Kemenhut, namun tidak mendapat respons memadai.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bersama pemkab menahan empat truk bermuatan kayu dengan total 44 meter kubik. Kayu tersebut diduga berasal dari salah satu area PHAT di Kelurahan Lancat.
Bupati menyebut bahwa jika seluruh aktivitas PHAT berada di APL, maka seharusnya tidak lagi menjadi domain Kemenhut.
Menurut Bupati, persoalan PHAT bukan sekadar perbedaan tafsir administrasi, melainkan isu fundamental tentang tata kelola hutan nasional, termasuk minimnya transparansi dan tumpang tindih kewenangan.
"Kalau negara benar-benar berdaulat atas hutannya, tidak seharusnya kepala daerah berkali-kali menyurati kementerian hanya untuk tahu siapa yang diberi hak menebang pohon di wilayahnya sendiri," tegasnya.
Bupati mengajak Balai Gakkum dan Komisi IV DPR turun langsung meninjau lokasi penebangan agar persoalan ini terang-benderang.zal
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Manggarai Barat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Program Kemnaker Peduli menyalurkan bantuan bagi warga terdampak gempa bu
News
Bali Perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global menuntut pemenuhan hakhak dasar tenaga kerja menjadi bagian penting b
News
Diduga Maling Jemuran, Pria Ditangkap Warga Perumahan Kuis Indah Permai
News
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
News
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Kelompok Peneliti dari Politeknik Negeri Padang Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat hari ini (11/09). Dr. Nurul Fauz
News
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan keamanan yang kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk, Kapolres Asahan AKBP Adi D
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan terus memperkokoh jembatan komunikasi dengan elemen masyarakat yang berbasis agama dan kebudayaan. Kali in
News
Wawancara Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM
News