Senin, 29 Desember 2025

Coba Kabur dan Provokasi Warga, Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Administrator - Jumat, 05 Desember 2025 14:19 WIB
Coba Kabur dan Provokasi Warga, Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Palas
Istimewa

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pemuda berinisial DT (24), warga Kabupaten Padang Lawas (Palas), setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Lingkungan IV Pasar Sibuhuan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,80 gram, satu bal plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, dan uang tunai Rp785.000 yang diduga hasil transaksi.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut," ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlimen Azhar Harahap, SH, MH, Jumat (5/12/2025).

Menurut Kasat Narkoba, tim opsnal bergerak setelah menerima informasi masyarakat sekitar pukul 20.30 WIB. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda A. Sihotang, SH, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat pengintaian, tim melihat DT bersama dua rekannya yang diduga sedang menunggu pembeli di sebuah jalan setapak. Ketika petugas hendak menyergap, ketiganya mencoba kabur, namun DT berhasil diamankan setelah pengejaran.

Saat pengeledahan badan, petugas menemukan plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, dan uang tunai. Tidak jauh dari lokasi, tim lainnya menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang diduga sempat dibuang pelaku sebelum kabur.

Iptu Parlimen Azhar menjelaskan bahwa DT sempat tidak kooperatif saat diamankan. Ia bahkan meneriaki petugas dengan sebutan "PANAKKO" (pencuri) untuk memancing emosi warga sekitar. Hal itu membuat sejumlah warga, termasuk keluarga tersangka, berdatangan ke lokasi.

"Berkat komunikasi yang baik dengan kepala lingkungan dan keluarga, serta kesigapan tim, situasi berhasil dikendalikan dan tersangka dapat dibawa ke Polres Palas," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, DT mengaku telah menjual 12 paket kecil sabu, masing-masing seharga Rp100.000. Dari jumlah itu, 9 paket telah terjual dan 3 paket tersisa sebagai barang bukti.

DT juga menyebut bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial U, warga Pasar Sibuhuan, yang memberikan upah Rp200.000 setiap penjualan. Dari total 10 paket sabu yang diterima, pelaku membaginya menjadi 12 paket untuk mendapat keuntungan lebih. Namun, saat tim melakukan pengembangan, sosok U tidak ditemukan.

Setelah gelar perkara, DT ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

Kasat Resnarkoba Polres Palas mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

"Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami berharap warga tidak menghalangi petugas saat melakukan penindakan," tegasnya.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan bahwa DT kini ditahan di sel Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaga Kondusifitas Kota Medan, Polrestabes Medan Maksimalkan KRYD Antisipasi 3C
DPP KOMBAT Berikan Mandat Untuk Membentuk Kepengurusan di Kabupaten Padang Lawas
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Jelang Perayaan Natal 2025, Polres Padangsidimpuan Kerahkan 93 Personel Amankan Gereja
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
komentar
beritaTerbaru