Sutrisno Pangaribuan Pertanyakan Urgensi Dua Siswa Korban Keracunan MBG Karo Dibawa ke Jakarta
Sutrisno Pangaribuan Pertanyakan Urgensi Dua Siswa Korban Keracunan MBG Karo Dibawa ke Jakarta
News
Baca Juga:
Jakarta — Rentetan alih fungsi hutan secara masif sepanjang dua dekade terakhir—2004 hingga 2024—kembali menguak persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Di balik ratusan ribu hektare hutan yang berubah menjadi perkebunan, tambang, properti, hingga proyek-proyek strategis, tersimpan jejak panjang dugaan maladministrasi dan lemahnya pengawasan negara.
Kajian hukum administrasi menyebut, perubahan kebijakan, tarik-menarik kewenangan pusat-daerah, serta percepatan penerbitan izin pada masa-masa tertentu membuka celah terjadinya penyimpangan prosedur bersifat sistemik. "Persoalannya bukan sekadar oknum, tetapi cacat struktural dalam pengawasan dan tata kelola," tegas Kuntjoro Pinarde, Ketua Dewan Pakar Maju Indonesia, dalam pernyataannya.
Izin Tanpa Syarat, Celah Pelanggaran Terbuka Lebar
Secara normatif, setiap alih fungsi kawasan hutan wajib patuh pada UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Penataan Ruang, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Namun praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan lazim terjadi.
Beberapa pola yang berulang antara lain:
Penerbitan izin tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak,
Minimnya konsultasi publik,
Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang,
Pengabaian prinsip kehati-hatian ekologis.
Tindakan tersebut, menurut Kuntjoro, dapat masuk kategori detournement de pouvoir (melampaui kewenangan) atau abuse of procedure (penyalahgunaan prosedur). Keduanya merupakan bentuk maladministrasi yang secara hukum dapat menyeret pejabat penandatangan izin maupun pejabat struktural yang memprosesnya.
Tanggung Jawab di Level Tertinggi Negara
Meski Presiden tidak memegang kewenangan teknis dalam penerbitan izin kehutanan, posisi kepala negara memiliki tanggung jawab kebijakan (policy accountability). Konstitusi—melalui UUD 1945 Pasal 28H—menegaskan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Kuntjoro menekankan bahwa bila kebijakan nasional membuka ruang terjadinya alih fungsi hutan secara besar-besaran tanpa pengamanan ekologis yang memadai, maka terdapat indikasi kelalaian kebijakan (policy negligence).
"Tanggung jawab Presiden ada pada memastikan regulasi berjalan, pengawasan efektif, dan sistem perizinan tidak menjadi pintu perusakan hutan," ujarnya.
Pelanggaran Lebih Berat: Hanya Bila Ada Bukti Langsung
Potensi pelanggaran hukum pidana hanya dapat dikategorikan apabila terdapat bukti tindakan melawan hukum secara langsung oleh pejabat berwenang, seperti:
intervensi dalam pemberian izin,
gratifikasi atau konflik kepentingan,
atau pembiaran sengaja terhadap pelanggaran berat.
"Tanpa bukti demikian, analisis tetap berada pada wilayah struktural—bukan personal. Tetapi justru di situlah urgensi perbaikan tata kelola: memperkuat institusi, bukan sekadar mencari kambing hitam," tambah Kuntjoro.
Alarm Ekologis dan Desakan Reformasi Tata Kelola
Dengan laju deforestasi yang terus meningkat dan kerusakan ekologis yang semakin mengancam keselamatan masyarakat, berbagai pihak menilai momentum 2024 harus menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Kuntjoro menegaskan, penyelamatan hutan Indonesia membutuhkan koreksi total atas sistem perizinan, pengawasan, serta transparansi kebijakan. "Kalau negara terus abai, kerusakan ekologis akan berulang, dan rakyat yang menanggung harga paling mahal," pungkasnya.
.
Sutrisno Pangaribuan Pertanyakan Urgensi Dua Siswa Korban Keracunan MBG Karo Dibawa ke Jakarta
News
MEDAN Sumut24.coSuasana penuh kehangatan dan kebahagiaan mewarnai Reuni Perak 25 Tahun Ikatan Abiturien Yaspendhar (IAY) Angkatan 2001 yan
Umum
Media Siber Jadi Sorotan, Pemkab dan DPRD Madina Kompak Dorong Pers Tetap Kritis, Kawal Pembangunan dan Lawan Hoaks
News
Mancing Bareng Polres Padangsidimpuan Pererat Hubungan Polri, Warga, dan Media 300 Kg Ikan Mas Jumbo Ditebar di Depan Peserta
News
HUT Polwan ke78 di Tapsel, AKBP Anton Santoso Tekankan Pengabdian dan Profesionalisme
News
Bupati Solok Goro Bersama Pembangunan Rumah Bantuan untuk Zahira
News
SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA
News
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut dalam menertibkan segala bentuk jenis perjudian yakni, judi jenis toto gelap (tog
Hukum
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel
News
Terduga Korban MBG Karo Dirujuk ke RSCM, Publik Bertanya RS Sumut Tak Mampu?
News