Rayakan Harlah ke-53, DPC PPP Sergai Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029
Sergai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar peringatan Hari Lahir
Politik
Baca Juga:
- Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
- Banjir Bandang Batang Toru: Dugaan Peran PT Agincourt Resources Menguat, Publik Desak Penegakan Hukum Transparan
- Satgas PKH Selidiki Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar: Negara Mulai Mengakui Bencana Bukan Sekadar “Takdir Alam”
Jakarta — Rentetan alih fungsi hutan secara masif sepanjang dua dekade terakhir—2004 hingga 2024—kembali menguak persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Di balik ratusan ribu hektare hutan yang berubah menjadi perkebunan, tambang, properti, hingga proyek-proyek strategis, tersimpan jejak panjang dugaan maladministrasi dan lemahnya pengawasan negara.
Kajian hukum administrasi menyebut, perubahan kebijakan, tarik-menarik kewenangan pusat-daerah, serta percepatan penerbitan izin pada masa-masa tertentu membuka celah terjadinya penyimpangan prosedur bersifat sistemik. "Persoalannya bukan sekadar oknum, tetapi cacat struktural dalam pengawasan dan tata kelola," tegas Kuntjoro Pinarde, Ketua Dewan Pakar Maju Indonesia, dalam pernyataannya.
Izin Tanpa Syarat, Celah Pelanggaran Terbuka Lebar
Secara normatif, setiap alih fungsi kawasan hutan wajib patuh pada UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Penataan Ruang, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Namun praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan lazim terjadi.
Beberapa pola yang berulang antara lain:
Penerbitan izin tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak,
Minimnya konsultasi publik,
Ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang,
Pengabaian prinsip kehati-hatian ekologis.
Tindakan tersebut, menurut Kuntjoro, dapat masuk kategori detournement de pouvoir (melampaui kewenangan) atau abuse of procedure (penyalahgunaan prosedur). Keduanya merupakan bentuk maladministrasi yang secara hukum dapat menyeret pejabat penandatangan izin maupun pejabat struktural yang memprosesnya.
Tanggung Jawab di Level Tertinggi Negara
Meski Presiden tidak memegang kewenangan teknis dalam penerbitan izin kehutanan, posisi kepala negara memiliki tanggung jawab kebijakan (policy accountability). Konstitusi—melalui UUD 1945 Pasal 28H—menegaskan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Kuntjoro menekankan bahwa bila kebijakan nasional membuka ruang terjadinya alih fungsi hutan secara besar-besaran tanpa pengamanan ekologis yang memadai, maka terdapat indikasi kelalaian kebijakan (policy negligence).
"Tanggung jawab Presiden ada pada memastikan regulasi berjalan, pengawasan efektif, dan sistem perizinan tidak menjadi pintu perusakan hutan," ujarnya.
Pelanggaran Lebih Berat: Hanya Bila Ada Bukti Langsung
Potensi pelanggaran hukum pidana hanya dapat dikategorikan apabila terdapat bukti tindakan melawan hukum secara langsung oleh pejabat berwenang, seperti:
intervensi dalam pemberian izin,
gratifikasi atau konflik kepentingan,
atau pembiaran sengaja terhadap pelanggaran berat.
"Tanpa bukti demikian, analisis tetap berada pada wilayah struktural—bukan personal. Tetapi justru di situlah urgensi perbaikan tata kelola: memperkuat institusi, bukan sekadar mencari kambing hitam," tambah Kuntjoro.
Alarm Ekologis dan Desakan Reformasi Tata Kelola
Dengan laju deforestasi yang terus meningkat dan kerusakan ekologis yang semakin mengancam keselamatan masyarakat, berbagai pihak menilai momentum 2024 harus menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Kuntjoro menegaskan, penyelamatan hutan Indonesia membutuhkan koreksi total atas sistem perizinan, pengawasan, serta transparansi kebijakan. "Kalau negara terus abai, kerusakan ekologis akan berulang, dan rakyat yang menanggung harga paling mahal," pungkasnya.
.
Sergai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar peringatan Hari Lahir
Politik
MEDAN Ketua PWI Sumatera Utara H Farianda Putra Sinik mengajak Anggota PWI Sumatera Utara untuk meramaikan Turnamen Domino Piala Kapolrest
kota
Medan MAVI ( Mantan Altet Voli Indonesia ) melakukan penyerahan donasi secara simbolis kepada Tim Pertamina Enduro sebagai bentuk kepedu
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan rapat koordinasi bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) D
News
Hingga Hari H Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Lalu Lintas di Empat Ruas Tol Regional Nusantara Alami Peningkatan
kota
Medan sumut24.co Meski telah di terbitkannya Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) property yang berada di Lingkungan V Psr 1 Tengah Jln.
kota
Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
kota
Dukung Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Anak Asuh
kota
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota