DJ di Medan Gunakan Vape Mengandung Narkoba Ditangkap
DJ di Medan Gunakan Vape Mengandung NarkobaDitangkap
kota
Baca Juga:
Medan - Arah angin penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 semakin mengerucut. Setelah Kejati Sumatera Utara menahan dua tersangka utama—BPS selaku Direktur Utama PT BP dan Drs BGA selaku Direktur Utama PT GEEP—sumber internal penegakan hukum menyebutkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, berpotensi kuat menjadi tersangka berikutnya.
Informasi ini muncul setelah penyidik menelusuri alur kebijakan, proses pengadaan, serta dokumen-dokumen yang ditandatangani dalam periode Moettaqien Hasrimy menjabat sebagai Pj Wali Kota. Beberapa keputusan strategis terkait persetujuan proyek disebut-sebut tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah.
Dugaan Peran Kepala Daerah dalam Pengadaan
Berdasarkan rangkaian penyidikan, proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp 10,23 miliar tersebut mengalami markup harga lebih dari Rp 7,7 miliar. Penyidik kini mendalami apakah proses persetujuan proyek, penganggaran, serta mekanisme penetapan penyedia memiliki indikasi intervensi atau persetujuan dari kepala daerah saat itu.
"Penyidik masih bekerja. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban," ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya.
Sumber itu juga menegaskan bahwa penyidik tengah menganalisis surat-surat persetujuan, notulen rapat, serta disposisi pimpinan, yang disebut berkaitan dengan mantan Pj Wali Kota tersebut.
Kejati Sumut Belum Umumkan Resmi, tetapi Arah Penyidikan Menguat
Meski Kejati Sumut belum mengumumkan secara resmi adanya calon tersangka baru, beberapa indikasi menunjukkan penyidikan mengarah kepada pejabat eksekutif yang menjabat saat proyek tersebut disahkan.
Pakar hukum tata negara menilai, dalam kasus pengadaan barang dan jasa, kepala daerah dapat terseret apabila memiliki:
kewenangan menyetujui anggaran,
keterlibatan dalam persetujuan teknis atau administrasi,
atau keuntungan yang diterima dari transaksi.
Jika unsur tersebut ditemukan, maka penetapan tersangka terhadap Moettaqien Hasrimy tinggal menunggu waktu.
Publik Tebing Tinggi Menunggu Langkah Tegas Kejati Sumut
Di tengah sorotan publik dan desakan kelompok masyarakat sipil, Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai bukti," tegas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam pernyataan sebelumnya.
Kasus Smartboard ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam rantai birokrasi.rel
DJ di Medan Gunakan Vape Mengandung NarkobaDitangkap
kota
Dari Jalan Desa hingga Harapan Baru, TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Resmi Berakhir, Dandim Bersama Warga Kami Percepat Pembangunan Desa
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Resmi Ditutup, TNI dan Masyarakat Bersinergi Bangun Desa di Angkola Sangkunur
kota
Sebulan Berjuang Bersama Rakyat, Warga Angkola Sangkunur Sambut Penutupan TMMD ke127 Kodim 0212/TS dengan Rasa Syukur
kota
Air Mata Pecah di Simataniari! TMMD ke127 Tinggalkan Jejak Pengabdian TNI yang Tak Akan Dilupakan Rakyat, Dandim 0212/TS Sudah Rampung 100
kota
Aksi Nekat Curanmor di Desa Latong Berakhir! Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pelaku
kota
Beras hingga Telur Dijual Murah! Warga Padang Bolak Padati Gerakan Pangan Murah Pemkab Paluta
kota
Warga Angkola Sangkunur Geger! Pria 33 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumahnya
kota
Salut! Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Madina Tetap Sisihkan Rp1,2 Miliar untuk 4.850 Anak Yatim
kota
Dini Hari Digerebek Polisi! 8 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Angkola Sangkunur Langsung Dibina
kota