Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
News
Baca Juga:
Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut melaksanakan rangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor barang).
2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang).
Dugaan Mark-Up Harga Rp 7,7 Miliar Lebih
Dalam hasil penyidikan, terungkap adanya selisih harga sangat signifikan yang diduga merupakan praktik markup antara pihak penyedia dan distributor. PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110.000.000 per unit untuk total 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp10.230.000.000.
Namun, PT BP ternyata memperoleh barang yang sama—Papan Tulis Interaktif merk ViewSonic—from PT Ghalva Technologies selaku principal resmi dengan harga hanya Rp27.027.028 per unit, sehingga total pembelian sebesar Rp2.513.513.604.
Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp7,7 miliar inilah yang menjadi dasar kuat dugaan adanya kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark-up demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Jeratan Hukum
Atas peran masing-masing, kedua tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan berdasarkan:
PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka BPS
PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka Drs. BGA
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung mulai 26 November 2025.
Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Jika ditemukan alat bukti tambahan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.rel
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh kembali diselimuti duka. CEO Media Kabar Aceh yang juga mantan Sekretaris SPS Aceh, Dedi R
News
TANJUNGPINANG Narasi di media sosial yang mengeklaim Presiden Rusia Vladimir Putin melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan luar
News
418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
News
Anggaran 2027 Mulai Dibedah, DPRD DAN Pemko Padangsidimpuan Fokus PAD dan Kepentingan Warga di KUAPPAS 2027
News
Kapolres Tapsel Tegaskan Polisi Harus Dekat dengan Warga, Ini Pesannya dari Saipar Dolok Hole
kota
Turdes Naik Motor, Kapolres dan Bupati Tapsel Bongkar Potensi Besar Kopi Daerah
News
Pascapencabutan SSLSRL, Bupati Palas Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Musyawarah
kota
Santuni Anak Yatim hingga Salurkan Bantuan Pangan, Begini Jumat Berkah Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan
News
Patroli Tengah Malam Polres Padang Lawas Bikin Geger, Remaja Kedapatan Hirup Lem
kota