Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:
- Antisipasi Aksi Massa,16 Orang Tahanan Polsek Panipahan Diamankan Ke Mapolres Rohil
- Sorotan Tajam! Politikus Gerindra Rusydi Nasution Minta DPRD Padangsidimpuan Tahan Kenaikan Gaji di Tengah Tekanan Ekonomi
- Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir
Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut melaksanakan rangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor barang).
2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang).
Dugaan Mark-Up Harga Rp 7,7 Miliar Lebih
Dalam hasil penyidikan, terungkap adanya selisih harga sangat signifikan yang diduga merupakan praktik markup antara pihak penyedia dan distributor. PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110.000.000 per unit untuk total 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp10.230.000.000.
Namun, PT BP ternyata memperoleh barang yang sama—Papan Tulis Interaktif merk ViewSonic—from PT Ghalva Technologies selaku principal resmi dengan harga hanya Rp27.027.028 per unit, sehingga total pembelian sebesar Rp2.513.513.604.
Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp7,7 miliar inilah yang menjadi dasar kuat dugaan adanya kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark-up demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Jeratan Hukum
Atas peran masing-masing, kedua tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan berdasarkan:
PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka BPS
PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka Drs. BGA
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung mulai 26 November 2025.
Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Jika ditemukan alat bukti tambahan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.rel
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota