Kota Solok : Sumut24.co.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok Zulkarnaini, AP, didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syahputra, mengatakan Tera Ulang tidak hanya wajib secara regulasi, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen dan melalui tera ulang, kita memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam hal ini, konsumen, mendapatkan jaminan kebenaran ukuran, sementara pelaku usaha terhindar dari potensi pelanggaran metrologi legal, ujar Zulkarnaini, saat melaksanakan kegiatan tera ulang dan tera sah terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), pada Senin (17/11/2025).
Hal ini, merupakan agenda rutin tahunan, guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha, memenuhi standar akurasi dan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan tera ulang tersebut, berlangsung pada 17–20 November 2025 di Pasar Raya Solok. Dilanjutkan pada 21 November 2025, di Pasar Abdurrahman bin Auf Terminal Bareh Solok.
Petugas melakukan pengecekan akurasi alat, penyesuaian kembali, serta memberikan tanda sah metrologi bagi UTTP yang memenuhi standar.
Dan, bagi alat yang tidak sesuai persyaratan, petugas memberikan pembinaan dan instruksi perbaikan kepada pemiliknya.
Selain itu, pelayanan juga dilakukan melalui sistem jemput bola ke berbagai lokasi, seperti pasar, toko ritel, hingga pelaku usaha industri. Adapun, jenis alat ukur yang diuji meliputi timbangan meja, timbangan digital, timbangan duduk, anak timbangan, serta meter kain.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syahputra, mengatakan bahwa, kesadaran dan akses informasi masyarakat kini semakin baik. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah pengunjung kata Roni Syahputra, merupakan hal positif dalam upaya mewujudkan kawasan aman ukur.
Sehingga, pembeli merasa terlindungi dari potensi kecurangan, pungkas Roni Syahputra.(YOSE).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News