Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025) terkait bangunan property Vayanan Minsion mengatakan akan segera ditindak lanjuti.
"Secepatnya, Komisi IV DPRD Kota Medan akan kita lakukan pemanggilan terhadap pemilik/pengembang property Vayana Minsion untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ucap Paul Mei Anton.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor didampingi, Sudarmanto (Sekretaris DPC AWI Kota Medan dan Wilson Manurung SE (Bendahara DPC AWI Kota Medan) meminta Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Muspika Kecamatan Medan Marelan agar berkolaborasi untuk menertibkan dan melakukan penindakan terhadap bangunan Vayana Minsion yang disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Dari amatan wartawan, Senin (17/11/2025) siang , sejumlah pekerja terlihat masih aktif mengerjakan bangunan yang di sebut sebut akan menjadi komplek perumahan mewah berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk. Meski kuat dugaan tidak mengantongi izin PBG.
Tidak hanya itu, tepat disamping bangunan tersebut juga terlihat adanya pengerjaan penimbunan yang saat ini tertutup oleh pagar seng setinggi 3 (tiga) meter yang juga kuat dugaan tidak mengantongi izin.
Dinas Perkimcikataru Kota Medan melalui, Afan Harahap Kabid Penindakan yang dikonfirmasi terkait bangunan tersebut seperti enggan dan alergi wartawa ketika dihubungi via WhatsApp. Begitu pula halnya dengan Kasatpol PP Medan, Yunus juga terkesan tidak merespon.
Sementara itu, seorang laki laki berinisial Cpo yang kabarnya disebut sebut sebagai oknum pengawas proyek bangunan property Vayanan Minsion yang diduga melanggar PAD Pemko Medan saat dikonfirmasi wartawan terkesan menantang.
"Suka ati kau, tunggu waktu. Gas kan aja. Datang aja ke lokasi biar tau ada ijin apa tidak. Sekarang ini izin pakai barkot," sebut Cpo melalui pesan WhatsApp.
Guna penyegaran, sebelumnya lokasi property bangunan di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan teguran berupa pemberhentian/penyetopan pengerjaan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang kala itu dipimpin Rahmadsah. Hal tersebut dikarenakan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota