8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Baca Juga:
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
- Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
- Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali menggebrak meja penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak menutup mata dan segera membuka penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut yang mengungkap indikasi kuat praktik korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XVIII.MDN/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 1.419.660.958,4. Temuan itu bukan angka kecil, dan menggambarkan buruknya tata kelola anggaran di lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi benteng integritas demokrasi.
Dua Sumber Kerugian Negara yang Disorot BPK
BPK merinci dugaan korupsi tersebut berasal dari dua pos anggaran utama:
1. Kekurangan volume pekerjaan Pengadaan Formulir Plano
Nilai temuan: Rp 18.228.988,58
Dugaan: adanya penggelembungan harga dan manipulasi volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
2. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye
Nilai temuan: Rp 1.401.431.969,82
Dugaan: pembayaran tidak sesuai ketentuan, indikasi audit fiktif atau mark-up biaya jasa.
Dua temuan ini secara terang benderang memenuhi unsur kerugian negara dan unsur pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta KPU Sumut dan PPK KPU kabupaten/kota untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. Namun, menurut Azmi, rekomendasi administratif tidak cukup.
Azmi Hadly: Ada Unsur Pidana, Kejatisu Wajib Bertindak
Azmi menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar "kesalahan administrasi", tetapi indikasi korupsi yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
> "Ketika ada kekurangan volume dan kelebihan pembayaran, itu bukan salah hitung. Itu modus. Ada pihak yang memperkaya diri dan itu pidana. Kejatisu tidak boleh diam," tegas Azmi Hadly.
Ia menilai Kejatisu selama ini lambat dan terlihat ragu untuk memproses kasus yang melibatkan KPU, lembaga yang memegang kendali dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, jika penegakan hukum terkesan mandul dalam kasus ini, kecurigaan publik mengenai adanya intervensi politik akan semakin kuat.
> "Ini bukan angka kecil. Rp 1,4 miliar diduga dikorupsi. Kalau Kejatisu tak bergerak, publik bisa menganggap ada tangan-tangan kuat yang melindungi oknum KPU," ujarnya.
Integritas Pemilu Dipertaruhkan
Azmi mengingatkan bahwa KPU adalah lembaga yang menentukan masa depan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu. Namun jika lembaga tersebut justru tersangkut korupsi anggaran, maka integritas pemilu dapat runtuh dari hulu—yakni penyelenggaranya sendiri.
> "Bagaimana masyarakat mau percaya pada hasil Pemilu kalau anggaran formulir dan audit kampanye saja diduga dimainkan? Ini bahaya besar untuk demokrasi," kata Azmi.
Ia menegaskan bahwa perbuatan dugaan korupsi di lembaga pemilu jauh lebih fatal dibanding kasus korupsi biasa, karena menyangkut legitimasi politik dan kepercayaan publik.
Ajakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Pejabat Terkait
KAMAK mendesak agar Kejatisu:
memanggil dan memeriksa seluruh pejabat KPU Sumut,
mengaudit ulang proyek pengadaan terkait,
menelusuri aliran dana,
membuka potensi keterlibatan pihak ketiga dan PPK di kabupaten/kota.
Azmi menduga bahwa modus yang ditemukan BPK hanya "puncak gunung es".
> "BPK hanya menemukan sebatas dokumen. Penegak hukum harus masuk lebih dalam: siapa bermain, siapa menikmati, dan apakah ini bagian dari pola besar korupsi di tubuh KPU," katanya.
Tantangan bagi Kejatisu
Azmi menantang Kejatisu untuk membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
> "Kalau berani, buka penyelidikan secara terbuka. Publik ingin melihat apakah Kejatisu punya nyali, atau justru takut karena yang diperiksa adalah petinggi penyelenggara pemilu," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KAMAK tidak segan melakukan aksi besar jika Kejatisu terus berdiam diri.
> "Kami akan mengawasi. Kalau Kejatisu tidak bergerak, kita siap turun ke jalan. Uang rakyat harus kembali, pelaku harus dihukum," pungkasnya.red2
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil
sumut24.co MedanKabar gembira bagi para pencinta buku dan keluarga di Kota Medan. Menyambut musim libur sekolah, bazar buku internasional
Info
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport