Pemuda Berprestasi Sumut Terima Apresiasi di HUT ke-78 Provinsi
Pemuda Berprestasi Sumut Terima Apresiasi di HUT ke78 Provinsi
kota
Baca Juga:
Batubara- PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada Kamis (13/11/2025) digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara. Sejumlah tempat digeledah menyusul dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di perusahaan yang merupakan entitas BUMN itu.
Dari bukti-bukti yang didapatkan, Kejati Sumut berkesimpulan ada pusaran korupsi di tubuh Inalum. Sampai berita ini ditulis, Kejati Sumut tengah berupaya melakukan pendalaman untuk mengungkap sekaligus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik Pidsus geledah sejumlah kantor di Inalum (dok.Kejatisumut)
Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan penggeledahan tersebut. Rombongan Kejati Sumut datang ke PT. Inalum yang ada di Kabupaten Batubara.
"Ini dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU Tbk," kata Indra, Kamis (13/11/2025).
Ia merincikan kantor tersebut berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten batubara. Selama 6 jam pihaknya berkutat memeriksa sejumlah kejanggalan.
"Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB," lanjutnya.
Ada 8 ruangan yang digeledah penyidik Pidsus (Dok.Kejatisumut)
Setidaknya ada sejumlah tempat di PT Inalum yang digeledah penyidik. Indra merinci total ada 8 ruangan yang diperiksa, termasuk ruangan arsip dan para direktur.
"Terdapat beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut," rincinya.
Kejanggalan mencuat kala pihaknya menilik sejumlah dokumen penting. Indra mengatakan ada dugaan korupsi pada proses penjualan produk alumunium.
"Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Di mana pada lokasi atau ruangan yang digeledah, diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat atau dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk," ungkap Indra.
Lebih rinci Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut ada dokumen pengiriman ke pihak swasta yang mencurigakan. Bukti itu disebutnya dekat dengan tindak pidana korupsi yang selama ini pihaknya duga.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta dalam hal ini PT PASU. Ada laporan keuangan serta dokumen lainnya, di mana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik (korupsi)," jelas Indra.
Penggeledahan ini disebutnya telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
"Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang benderang," pungkasnya.red
Pemuda Berprestasi Sumut Terima Apresiasi di HUT ke78 Provinsi
kota
sumut24.co ASAHAN, Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke57 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 secara resmi dibuka pada Rabu pagi,
News
Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS
kota
Deli Serdang Sumut24.co Dedi Iskandar Batubara dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ca
News
Bupati Solok Buka Rakor dan Sosialisasi Labelisasi Rumah Penerima Bansos 2026, Dorong Data Akurat dan Transparan
kota
Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
kota
sumut24.co ASAHAN , Menolak menerima putusan hakim meski terbilang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, tim penasihat hukum yang menang
News
sumut24.co ASAHAN, Memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke54, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Su
News
Isu Pelecehan Guncang Kades Jupri, Istri dan Kuasa Hukum Buka Suara Tegas Jangan Putarbalikkan Fakta!
kota
Pamit Penuh Haru, "Sahabat Anak" Iptu Sujarwo Tinggalkan Polsek Pantai Labu untuk Mengabdi di Garda Depan Siber Polda Sumut
kota