Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Baca Juga:
"Beredar isu beban kerja guru 41,5 jam selama seminggu. Itu tidak benar. Jadi, dari informasi yang kita dapat dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru itu 37,5 jam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1. Di dalam pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Selasa (11/11/2025).
Ditambahkan Plt Kadis Kominfostan, berdasarkan hitung-hitungan beban kerja guru dari Disdik Deli Serdang, hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.
Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau delapan jam. Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.
Kemudian, hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampa 11.30 WIB. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lima jam kerja tanpa istirahat.
Lantas, jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan plus 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.
"Dari perhitungan ini, totalnya 37,5 jam kerja. Jadi, jika ada yang menghitungnya 41,5 jam kerja, mungkin salah hitung. Bisa coba dihitung ulang. Begitu pun, saran dan kritik tetap diterima untuk perbaikan ke depannya," tutur Plt Kadis Kominfostan.
Dalam pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam per pekan tersebut, guru semestinya tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga memberikan bimbingan kepada murid yang kurang dalam memahami pelajaran, menyusun rencana pengajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota