Baca Juga:
Nagan Raya - Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara perdata eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Skm, yang berlokasi di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada hari ini, Kamis, 6 November 2025.
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Suka Makmue dan aparat keamanan mendatangi lokasi sejak pagi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, setibanya di lokasi, tim menghadapi perlawanan dari sekelompok warga yang menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan (penyerahan) tersebut.
Situasi memanas ketika warga berkerumun di jalan masuk menuju objek sengketa dan menghadang tim eksekusi. Beberapa orang bahkan melempari petugas dengan batu, dan membakar ban sehingga menyebabkan suasana menjadi tidak terkendali.
Meskipun aparat kepolisian telah berupaya menenangkan massa dan mengamankan situasi, kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Petugas keamanan juga menyampaikan bahwa mereka tidak dapat menjamin keselamatan tim eksekusi PN. Suka Makmue apabila kegiatan tetap dilanjutkan.
Dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan bersama, Ketua PN. Suka Makmue Asraruddin Anwar memerintahkan Pelaksanaan eksekusi pengosongan (penyerahan) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Asraruddin Anwar menegaskan bahwa langkah hukum telah ditempuh sesuai prosedur dan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, demi menjaga ketertiban umum serta menghindari potensi bentrokan, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue memilih menunda pelaksanaan eksekusi sambil menunggu koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News