Menuju Panggung Meksiko, Otten Coffee Buka Kopi Fest Indonesia 2026 di Medan
sumut24.co MedanPerhelatan festival kopi tahunan terbesar di tanah air, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2026, resmi membuka rangkaian turnya tah
Ekbis
Baca Juga:
Simalungun l Sumut24.co
Beredar surat edaran palsu mengenai Pemberitahuan Mutasi dan Penataan di Bidang Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Surat dengan nomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025 ini ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas.
Surat palsu tersebut mencantumkan tanda tangan elektronik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jonrismantua Damanik, SH, MSi.
Dalam surat itu disebutkan adanya kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi, khususnya di bidang pendidikan, yang tengah melaksanakan proses mutasi pegawai di Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Surat tersebut juga memohon agar Kepala SD Negeri 098166 Perumnas segera berkoordinasi langsung dengan Jonrismantua Damanik, SH, MSi selaku Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun.
Koordinasi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses verifikasi, klarifikasi data, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan guna menindaklanjuti permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Surat edaran serupa juga ditujukan kepada SD Negeri 095135 Sipolha.
Menanggapi beredarnya surat palsu tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi mengeluarkan surat bantahan/klarifikasi Nomor: 000.8.3.4/482/2025 yang menyatakan:
1.Sistematika penulisan surat edaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai, terutama dalam penggunaan jenis dan ukuran huruf yang tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
2.Terdapat kekeliruan dalam penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt Kepala BKPSDM yang tidak sesuai pada bagian akhir surat.
3.BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait proses mutasi yang disebutkan. Informasi dalam surat tersebut tidak dapat dibenarkan.
4.Pihak-pihak yang menerima atau mengetahui isi surat edaran tersebut diminta untuk tidak menanggapi atau mempercayai informasi yang ada di dalamnya.
5.Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi tentang Jabatan, Nama, Pangkat/golongan dan NIP, tidak mencakup isi dari surat edaran tersebut.
6. Dalam surat edaran itu tertera Nomor HP: 0913-1667-859 adalah Plt Kepala BKPSDM. Nomor HP tersebut tidak benar.
Surat Bantahan/Klarifikasi ini ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun, dan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Bagi yang menerima surat tersebut agar berkomunikasi langsung dengan BKPSDM Kabupaten Simalungun.(LP)
sumut24.co MedanPerhelatan festival kopi tahunan terbesar di tanah air, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2026, resmi membuka rangkaian turnya tah
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
sumut24.co MedanSebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendekatkan diri dengan ekosistem F&B dan pencinta rasa, Kort Chocolate turu
Ekbis
Jakarta Juru bicara (jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyebut bila penilaian perjalanan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri s
Politik
MEDAN, SUMUT24.CO Polrestabes Medan melalui Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalan
Hukum
Sindikat Curanmor Ditangkap URC MIT Jatanras Polda Sumut Gunakan Gunting Pemotong Gembok Tabrak Mobil Polisi dan Portal
kota
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumut
kota
Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu
kota
Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Bentuk 3 Tim URC MIT Tekan Aksi Kejahahan Jalanan dan Begal
kota
Turnamen Pingpong Lansia Sekota Medan 2026 Hasan/Feri (Angsapura) Raih Juara 1 Setelah Taklukkan Bambang/Jarko (Wonogiri)
kota