Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
sumut24.co MEDAN, Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang digelar Anggota DPRD Kota Medan,
kota
Baca Juga:
- Temu Kenal Kajari Baru Paluta, Kapolres Tapsel Dorong Soliditas Forkopimda Demi Masyarakat
- PLN UPP SBU 4 Dan Kejari Toba Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan PKS Bantuan Hukum
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyebutkan, dua perkara tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport di PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018.
Terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT, bersama pihak lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lasman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.315.157.253.
Sementara perkara kedua menyangkut korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara.
Terpidana dalam kasus ini adalah Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, mantan Kepala Disbudparekraf Sumut. Dalam putusan pengadilan, Zumri dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp771.759.583,37.
Total uang pengganti dari kedua perkara yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37.
> "Pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang pengganti yang disetorkan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara," tegas pihak Kejari Deli Serdang.
Kejari juga menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara (asset recovery) tidak hanya berfungsi mengembalikan kerugian akibat korupsi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
> "Kinerja ini menunjukkan kesungguhan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi kembali kepada negara," tambahnya.
Dengan capaian ini, Kejari Deli Serdang kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Sumatera Utara, sekaligus menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya dalam menjaga keuangan publik.red
sumut24.co MEDAN, Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang digelar Anggota DPRD Kota Medan,
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Yudisium XXXVI Fakultas Pertanian Universit
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi jajaran Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (
News
PRSU 2026 Dikecam, Tiket Gratis Hanya untuk Lima Kecamatan, DPRD Sumut Minta Penjelasan
kota
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
kota
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
kota
SUMUT24.CO Piala Dunia 2026 memasuki fase paling krusial. Setelah melewati persaingan sengit sejak babak penyisihan hingga perempat fina
Sport
KANSAS CITY S24Tim Nasional Argentina memastikan satu tempat di babak semifinal Piala Dunia FIFA 2026 setelah menaklukkan Swiss dengan sko
Sport
JAKARTA Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) resmi berakhir. Forum
Politik
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota