
Bupati Deliserdang Mangkir di HUT ke-61 Golkar Sumut, Ada Apa?, Ini Kata Ijeck
DELISERDANG SUMUT24.coKetidakhadiran Bupati Deliserdang H. Asri Ludin Tambunan dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar Suma
NewsBaca Juga:
- Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
- KAMAK Desak Kejatisu Panggil Mantan Bupati Deliserdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
- KAMAK Desak Usut Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar di Dinas PUTR Asahan, BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Gedung dan Jalan
Medan — Setelah dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menetapkan pihak pengembang manajemen Citraland serta sejumlah pejabat kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan di atas lahan milik PTPN I.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, kepada wartawan di Medan, Minggu (19/10).
> "Setelah dua pejabat BPN ditetapkan tersangka, kami mendesak Kejatisu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pengembang Citraland serta pejabat daerah yang diduga menerima suap dalam proses pembangunan di lahan PTPN I," tegas Azmi.
Menurut Azmi, penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak swasta yang memuluskan alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan perumahan mewah tanpa prosedur yang sah.
> "Jangan hanya berhenti pada pejabat BPN. Dugaan praktik suap yang melibatkan pihak pengembang dan pejabat daerah harus dibongkar tuntas agar publik mendapat keadilan," tambahnya.
KAMAK menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Kejatisu untuk memperkuat proses hukum, sekaligus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Latar Belakang Kasus Citraland di Lahan PTPN I
Kasus ini berawal dari pembangunan kawasan Citraland Helvetia di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai aset PTPN I (Persero), salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan temuan awal, sebagian lahan yang digunakan untuk proyek perumahan tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN I dan belum dilepaskan secara sah.
Namun, proyek pembangunan tetap berjalan dengan dukungan sejumlah dokumen yang diduga diproses secara tidak prosedural di lingkungan BPN dan pemerintah daerah. Dari sinilah muncul dugaan adanya transaksi suap dan gratifikasi untuk mempercepat penerbitan izin dan pengalihan hak atas tanah.
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perubahan status lahan tersebut. Kini, tekanan publik terus meningkat agar Kejatisu menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak pengembang Citraland serta pejabat daerah yang dianggap turut berperan dalam praktik ilegal tersebut.red2
DELISERDANG SUMUT24.coKetidakhadiran Bupati Deliserdang H. Asri Ludin Tambunan dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar Suma
NewsWHOOSH..OWHOOSH..OWHOOSH..BABLAS JOKOWINE
kotaYBM BRILiaN, BKM Istiqomah, YPPB dan Perwiritan Gelar Khitan Massal 26 Anak di Batang Kuis
kotaBerbelanja di Toppis, Komoditi Dijual di Bawah Harga Pasar
kota3 Pilar IKANAS Labuhan Batu Kompak Dukung MUSDA IKANAS Sumut 2025
kotaDugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalan ke &lsquoTim Media Bapak&rsquo, Sumut Institute Sebut Wewenang Normatif Hakim Memanggil Pihak Terkait
kotaKAMAK Desak Kejatisu Tetapkan Pengembang Citraland dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka
kotaMedan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap
HukumMedan sumut24.co Partai Golkar Kota Medan menggelar serangkaian acara dalam rangka memperingati HUT ke61. Acara yang meliputi doa bersam
kotaDELI Serdang Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar pada 20 Oktober, pengurus DPD Sumatera Utara menggelar kegiatan sosial
Politik