Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Baca Juga:
- Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Proyek Jalan Batu Tambun–PT HEXSA Rp21,3 Miliar, APH Diminta Periksa PT Septa Ayu
- MTMD Bintang Bayu Salurkan Wakaf Al-Qur’an dan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
- Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
Menurut hasil penelusuran lapangan, insiden maut tersebut terjadi akibat minimnya penerangan dan ketiadaan rambu keselamatan kerja (K3) di area proyek. Pekerjaan dilakukan pada dini hari tanpa kehadiran pejabat proyek maupun konsultan pengawas. GEMA-CITA menilai, kondisi ini menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan teknis di bawah PPK 1.3 Heri Handoko dan Kasatker PJN I Sumatera Utara saat ini.
Ketua Umum GEMA-CITA, Nur Ahmad, mengecam keras kejadian itu dan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kelalaian berat pejabat proyek dan kontraktor.
"Satu pekerja meninggal dunia di proyek negara. Itu bukan kecelakaan biasa, tapi bukti gagalnya sistem pengawasan dan tanggung jawab pejabat teknis. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dijalankan tanpa standar keselamatan," tegas Nur Ahmad.
Ia juga menyoroti pernyataan PPK 1.3 Heri Handoko yang dianggap tidak masuk akal dan terkesan membela diri. Heri menyebut kecelakaan terjadi akibat sopir truk mengantuk dan menabrak pekerja, serta berdalih pekerjaan dilakukan malam hari karena padatnya arus lalu lintas siang hari.
Menurut GEMA-CITA, pernyataan tersebut justru memperlihatkan upaya cuci tangan dan ketidakseriusan dalam penerapan keselamatan kerja.
"Kalau pekerjaan dilakukan pukul 02.30 dini hari, di mana posisi PPK dan pengawas proyek saat itu? Apakah mereka hadir di lapangan? Kalau penerangan dan rambu K3 benar-benar ada, tidak mungkin truk melaju kencang di area kerja. Ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab pejabat teknis terhadap keselamatan pekerja," tambah Nur Ahmad.
GEMA-CITA juga menyoroti peran Kasatker PJN I Sumatera Utara sebelumnya, Dicky Erlangga, yang secara struktural merupakan atasan langsung PPK Heri Handoko.
"Perlu diingat, proyek ini berada di bawah tanggung jawab langsung Dicky Erlangga ketika masih menjabat Kasatker PJN I. Proses tender dan pelaksanaan proyek PT. Ayu Septa Perdana tentu tidak mungkin berlangsung tanpa koordinasi dan restunya," ujar Nur Ahmad.
Lebih lanjut, GEMA-CITA mengingatkan bahwa pada Juli 2025 lalu, Dicky Erlangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek lain di wilayah Sumatera Utara.
"Fakta ini semakin memperkuat alasan bagi KPK untuk membuka penyelidikan baru terhadap proyek Rp44,3 miliar ini. Pola dugaan penyimpangan bisa saja berulang, mengingat posisi Dicky sebagai pejabat kunci yang membawahi PPK Heri Handoko," jelas Nur Ahmad.
Oleh karena itu, GEMA-CITA dengan tegas meminta KPK RI mengambil alih penanganan kasus ini dari aparat daerah, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kolusi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
"KPK harus memeriksa seluruh aliran dana proyek, serta hubungan kerja antara PT. Ayu Septa Perdana, PPK Heri Handoko, dan mantan Kasatker Dicky Erlangga. Kami mencium adanya indikasi permainan dalam proses proyek yang dibungkus dengan alasan pekerjaan malam hari," tegasnya.
Selain meminta KPK bertindak, GEMA-CITA juga mendesak Kementerian PUPR untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun disipliner terhadap pejabat terkait, serta meminta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Rantau Prapat melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan sistem K3 di proyek tersebut.
"Kita tidak boleh membiarkan proyek pemerintah menjadi ladang bahaya bagi para pekerja. Pengawasan yang lemah adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan," ujar Nur Ahmad.
Nur Ahmad menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada KPK RI:
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang dijalankan dengan kelalaian dan keserakahan. KPK harus segera memanggil dan memeriksa Dicky Erlangga kembali dalam Kasus ini, begitu juga dengan PPK 1.3 Heri Handoko, serta manajemen PT. Ayu Septa Perdana. Jangan tunggu korban berikutnya. Negara tidak boleh diam terhadap pelanggaran seperti ini," pungkasnya.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Menyambut silaturahmi dan berdiskusi dengan Panitia Paskah Umat Katolik Tahun 2026 seKota Pematangsiantar
kota
Wali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia panen cabai perdana Program Contract Farming di Kelurahan Setia Negara
kota
PROLETAR KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
kota
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News