Minggu, 01 Maret 2026

Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI

Administrator - Selasa, 14 Oktober 2025 23:55 WIB
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
Istimewa

Baca Juga:

Medan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memprediksi, penyidikan kasus besar tersebut akan menyeret sejumlah nama baru, termasuk seorang oknum anggota DPR RI yang diketahui merupakan mantan Bupati dua periode di Sumut.

"Kita melihat dari konstruksi kasus dan relasi pengambil keputusan di masa lalu, sangat mungkin penyidik akan mengembangkan ke pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan ikut mengatur alih fungsi aset negara ini," ujar Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Selasa (15/10).

Azmi menyebut, pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui KSO antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, mengandung banyak kejanggalan hukum dan indikasi pelanggaran administratif. "Proses perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur," tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis. Namun, KAMAK menduga penyidikan belum menyentuh aktor intelektual yang lebih berpengaruh di balik skema pengalihan aset tersebut.

"Jangan berhenti di birokrat pelaksana. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menelusuri jejak keterlibatan pejabat politik, termasuk mantan kepala daerah yang kini duduk di Senayan," tambah Azmi.

Menurut KAMAK, langkah tegas Kejati Sumut akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, mengingat nilai aset yang dialihkan mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada potensi kerugian negara.

KAMAK juga meminta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawal penyidikan kasus ini, agar tidak terjadi intervensi politik dari pihak mana pun.

"Kita berharap tidak ada yang kebal hukum. Bila benar ada keterlibatan pejabat legislatif aktif, itu harus dibuka terang-benderang demi keadilan publik," pungkas Azmi.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global : Pengukuhan 1.141 Lulusan Dan Adjunct Professor Internasional
Reses Anggota DPR RI Dr. Maruli Siahaan dan Buka Puasa Bersama BAKOPAM Sumut
BRI BO Sibuhuan Berikan Reward Menarik  Voucher Kesetiap  Nasabah Penabung Baru
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan  Kualitas  Pelayanan, BRI BO Sibuhuan Kunjungi DPRD Palas
BRI Kanca Sibuhuan Bayarkan Klaim  Asuransi BRI Life  kepada Ahli Waris Jalaluddin Hasibuan
Insan BRILian BO Sibuhuan Aktif Mengenalkan Produk Asuransi BRI Life Aurora Plus kepada Nasabah
komentar
beritaTerbaru