Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Baca Juga:
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Koordinasi Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Upaya Dorong Sinergi Berkelanjutan
- Jalin Kemitraan Kokoh : FORWAKA Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Pers dan Insan Adhyaksa
- Produk Warga Binaan Lapas TBA Bakal Dipasarkan Lebih Luas, Wali Kota Tanjungbalai: Siap Kita Dukung
MEDAN –Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam membongkar dugaan korupsi aset negara yang melibatkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly, SH, MH, mengapresiasi tindakan tegas Kejati Sumut yang telah menetapkan dan menahan dua tersangka, masing-masing ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025), pada Selasa (14/10/2025).
"Kita sangat mengapresiasi Kejati Sumut yang berani membongkar kasus dugaan korupsi aset PTPN I dan menahan dua pejabat penting dari BPN. Ini bukti bahwa hukum masih berjalan di Sumut," kata Anto Genk kepada pers.
Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dalam pelepasan aset lahan eks HGU milik PTPN I seluas 807,7 hektare yang diduga dialihkan secara melawan hukum untuk proyek perumahan Citraland melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Rianto juga menyoroti bahwa langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas praktik serupa di lahan-lahan PTPN lainnya di Sumut.
"Jangan berhenti di sini. Kami mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas seluruh praktik serupa, termasuk penyerobotan lahan dan dugaan permainan mafia tanah lainnya yang melibatkan aset negara," tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan penyidikan, lahan eks HGU yang seharusnya dikembalikan kepada negara justru dikuasai dan dijual oleh pihak swasta, yaitu PT DMKR. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara, meskipun nilai pastinya masih dalam proses audit.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JMSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh demi kepentingan publik.rel
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas
News
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
News
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
sumut24.co MedanGotong royong membersihkan kawasan Islamic Center, Medan Labuhan, tidak ingin berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemko
kota
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coSelama puluhan tahun, jeans te
Umum
Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi
Kota
sumut24.co JakartaSamsung Electronics Indonesia secara resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A08 ke pasar tanah air sebagai pilihan smartpho
Ekbis
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News