Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Baca Juga:
- Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06%, Ketimpangan Antarwilayah Masih Jadi PR Bobby
- KPK Panggil Dua Eks Bupati, Otti: Jangan Berhenti di Level Pelaksana, Bongkar Siapa Pengendali Proyek Jalan Sumut
- Delapan Tersangka Baru Dibidik KPK, KAMAK: Jangan Berhenti di Topan, Bongkar Seluruh Mata Rantai Bina Marga Sumut!
Kemudian DPRD Provinsi Sumut didesak untuk menggunakan hak interpelasinya. Tujuannya untuk memakzulkan Bobby Nasution dari jabatan Gubernur Sumut periode 2025-2030.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga SH MHum, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Kalibrasi, kata Antony Sinaga, menilai Bobby memiliki andil besar dalam skenario korupsi jalan Sumut melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut (nonaktif), Topan Obaja Putra Ginting, dan para tersangka lainnya.
Puncaknya adalah ketika Bobby Nasution melakukan pergeseran atau mengutak-atik APBD Sumut tahun anggaran 2025 hingga enam kali. Antony mengatakan pergeseran itu tanpa melalui pembahasan formil dan perencanaan.
Kemudian pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Tahun 2025 tersebut, kata Antony, tidak didasari peraturan daerah tentang visi misi pemerintahan Bobby-Surya.
"Padahal seharusnya visi-misi pemerintahan Bobby-Surya menjadi landasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran," jelas Anthony.
Dalam kasus ini, jelas Antony, Bobby Nasution telah melanggar Undang-undang, yakni UU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , UU Keuangan Daerah, UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang-undangan lainnya, serta telah melanggar sumpah janji jabatan selaku Gubernur Sumut.
Sehingga melalui alat bukti Pergub Sumut 2025 tentang Pergeseran Anggaran, dan Visi Misi Bobby-Surya yang belum ditetapkan menjadi Perda, yang seharusnya menjadi landasan hukum pergeseran anggaran, menurut Anthony sudah sah bagi KPK untuk menerapkan Bobby sebagai tersangka.
"Kemudian dengan sudah cukup juga bukti bagi DPRD Sumut untuk menggunakan hak interpelasinya memakzulkan Bobby dari jabatan Gubernur Sumatera Utara," jelas Antony.
Ia menambahkan pergeseran anggaran yang diatur dalam Pergubsu, yang sekaligus menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting dkk, kata Topan, mutlak merupakan tanggung jawab Bobby Nasution.
Namun perlu diingat bahwa Pergub Sumut harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Ditambahkan Antony, Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus menjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. "Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka," tegas Antony.
Sayangnya hingga sejauh ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum pernah memberikan keterangan menyangkut Pergub Sumut soal pergeseran APBD 2025 tersebut. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan, Polres Padang Lawas Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkoba
News
Berawal dari Aduan Warga, Polres Padang Lawas Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan di Huragi
News
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
News
Wabup Atika Dorong BI Buka Akses Beasiswa bagi Pelajar Madina, Siapkan Kolaborasi Program Pendidikan
News
Dari Masjid Miftahul Jannah, Bupati dan Wabup Palas Hadir di Tengah Warga, Santunan Anak Yatim Jadi Agenda Jumat Berkah
News
Lapas Padangsidimpuan Gelar Nobar, Herizal Yusuf Tekankan Pembinaan Humanis dan Kebersamaan
News
JMSI Tabagsel dan Lapas Padangsidimpuan Bangun Sinergi, Ucok Rizal Transparansi serta Profesionalisme Pers Bikin Indonesia Terang
News
Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate Porprov XVI Sumbar.
News
Kabupaten Solok Juara Umum Wushu Porprov Sumbar 2026, Raih 26 Medali
News