Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Bangunan property 12 Unit 3 lantai di
Jalan Tuasan
Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan diduga rugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pasalnya, Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) 12 unit 3 lantai yang dikeluarkan oleh dinas
Perkimcikataru KOta Medan dilapangan disulap
menjadi 21 unit. Tidak hanya itu, yang seharusnya jalan masuk minimal 5 meter dilapangan menjadi 3 meter.
"Kita minta kepada Dinas Perkimcikataru Kota
Medan dan Satpol PP KOta Medan agar segera
menindak bangunan yang jelas sudah merugikan PAD Pemko Medan," ujar Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia KOta Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Minggu (12/10/2025) kepada wartawan.
Lanjut Busor, jika hal ini dibiarkan maka kuat
dugaan adanya permainan antara pengembang dan oknum dinas terkait.
"Jika tidak ada permainan kongkalikong, tindak
bangunan property 12 Unit 3 lantai di Jalan
Tuasan Pasar III," ucapnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News