Jumat, 12 Juni 2026

Bangunan 12 Unit 3 Lantai di Jalan Tuasan Medan Perjuangan Diduga Rugikan PAD Pemko Medan

Darmanto - Minggu, 12 Oktober 2025 23:50 WIB
Bangunan 12 Unit 3 Lantai di Jalan Tuasan Medan Perjuangan Diduga Rugikan PAD Pemko Medan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan property 12 Unit 3 lantai di Jalan
Tuasan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan diduga rugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pasalnya, Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) 12 unit 3 lantai yang dikeluarkan oleh dinas
Perkimcikataru KOta Medan dilapangan disulap
menjadi 21 unit. Tidak hanya itu, yang seharusnya jalan masuk minimal 5 meter dilapangan menjadi 3 meter.

"Kita minta kepada Dinas Perkimcikataru Kota
Medan dan Satpol PP KOta Medan agar segera
menindak bangunan yang jelas sudah merugikan PAD Pemko Medan," ujar Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia KOta Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Minggu (12/10/2025) kepada wartawan.

Lanjut Busor, jika hal ini dibiarkan maka kuat
dugaan adanya permainan antara pengembang dan oknum dinas terkait.

"Jika tidak ada permainan kongkalikong, tindak
bangunan property 12 Unit 3 lantai di Jalan
Tuasan Pasar III," ucapnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jalan Aset Daerah Diklaim Milik Pribadi: Penutupan Gang Pembangunan di Asahan Berujung Ancaman Pembongkaran
Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,BKKBN Kungker Di Sumut
BNCT Salurkan Delapan Sapi dan Tiga Kambing Qurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan Belawan
Pemko Tanjungbalai Pantau Harga Pangan Jelang Idul Adha
Pasar Murah Jelang Iduladha Digelar di Madina, Beras Rp60 Ribu dan Minyakita Rp15.500 Diserbu Warga
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
komentar
beritaTerbaru