Minggu, 12 Oktober 2025

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 967 Unit Transportasi PON 2024 Aceh–Sumut

Administrator - Sabtu, 11 Oktober 2025 12:02 WIB
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 967 Unit Transportasi PON 2024 Aceh–Sumut
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 967 unit kendaraan transportasi untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh–Sumatera Utara.

Desakan ini datang dari sejumlah organisasi masyarakat dan pengamat kebijakan publik yang menilai adanya kejanggalan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek tersebut.

Diketahui, Panita Besar (PB) PON 2024 Aceh-Sumut menyiapkan 967 unit kendaraan untuk wilayah Sumut.

Jumlah tersebut terdiri dari 4 kategori. Yaitu, kategori kendaraan T1 sebanyak 155 unit yang terdiri dari jenis Land Cruiser, Alphard, Camry, Pajero, Fortuner, dan Innova. Untuk kendaraan T2 sebanyak 136 unit yang terdiri dari jenis Inova dan Avanza. Sementara kendaraan T3 sebanyak 103 unit yang terdiri dari Innova dan Avanza. Sedangkan kendaraan T4 disediakan sebanyak 552 unit yang terdiri dari Hiace dan Medium Bus.

Menurut mereka, indikasi penyimpangan terlihat dari penggunaan perusahaan penyedia transportasi dari luar Sumatera Utara yang diduga tidak melalui proses seleksi yang sepenuhnya transparan. Selain itu, nilai kontrak pengadaan yang mencapai ratusan miliar rupiah juga dinilai tidak sebanding dengan kondisi dan spesifikasi armada yang digunakan selama ajang olahraga nasional itu berlangsung.

"Kami menduga adanya pelanggaran prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam proses pengadaan. Karena itu, kami meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam agar publik mengetahui apakah ada unsur korupsi di balik proyek ini," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edoy Tamba, Sabtu (11/10/2025)

Lebih lanjut, Edoy sebutan akrab Edoy Tamba menyebutkan bahwa beberapa unit kendaraan yang digunakan selama PON 2024 diduga berasal dari penyedia yang tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis, bahkan sebagian di antaranya menggunakan plat kendaraan dari luar wilayah Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pengadaan dan distribusi kendaraan tersebut.

"Jika benar armada itu disewa dari luar provinsi tanpa dasar kontrak yang jelas, maka ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambahnya.

Sementara itu,Mantan Kadis Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, mengatakan pengadaan proyek pengadaan 967 unit kendaraan transportasi untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh–Sumatera Utara, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui kementrian perhubungan.

Ia mengatakan Panitia PON 2024 Aceh-Sumut, tetap menggunakan pengusaha transportasi lokal (berplat BK), namun dirinya enggan menyebutkan kuantitas jumlah unit yang menggunakan Flat Sumut (Plat BK)

Di sisi lain, semangat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution melakukan kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan ketertiban administrasi kendaraan dan memperkuat identitas daerah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dengan menerapkan dan menghimbau untuk menggunakan flat kendaraan Sumatera Utara, seperti tidak mendapat dukungan penuh dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Sumatera Utara.

Untuk itu, Bobby Nasution, dinilai perlu melakukan evaluasi dan revisi terhadap jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai tidak mendukung secara maksimal program strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SIDANG KASUS KORUPSI DANA DESA BERUJUNG RICUH: EKS KADIS PMD PADANGSIDIMPUAN MAKI HAKIM, RUANG SIDANG PANAS!
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus
KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan M. Suib Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar Program P2KB Labura
Jejak Panjang Kasus Jalan Rp165 Miliar di Sumut: Dari Tender E-Katalog hingga Dugaan Perintah Politik
Sidang Korupsi Jalan Sipiongot:  Effendi Pohan Bongkar  “Sedekah Jumat” Aliran Uang Pejabat Sumut
komentar
beritaTerbaru