Sabtu, 01 Agustus 2026

Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 18:02 WIB
Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh
Istimewa
Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, S.H., M.H., menerima massa pendemo

Nagan Raya — Sejumlah masyarakat dari Gampong Ujung Sikuneng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kamis (9/10/2025) pagi.

Baca Juga:

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap rencana pelaksanaan sita eksekusi delegasi dari PN Meulaboh dalam perkara perdata Nomor: 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo, yang menurut massa menyasar objek tanah yang salah lokasi. Mereka mengklaim bahwa objek tersebut berada di Gampong Pulo Ie, bukan di Gampong Ujung Sikuneng sebagaimana disebut dalam proses eksekusi.

Puluhan warga yang hadir membawa spanduk dan menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang mereka nilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, S.H., M.H., turun langsung menemui para pendemo. Dalam upaya menjaga komunikasi yang baik, beliau mengundang lima perwakilan masyarakat untuk berdialog di ruang pengadilan.

Dalam pertemuan itu, Ketua PN Suka Makmue memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan sita eksekusi delegasi. Turut hadir unsur Polres Nagan Raya untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

"Aspek pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan delegasi dari PN Meulaboh, bukan inisiatif PN Suka Makmue. Penundaan atau pelaksanaan tetap menjadi kewenangan pengadilan pemberi delegasi," jelas Asraruddin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amanah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Sebagaimana dikatakan dalam Hadits Imam Ahmad, tidak sempurna iman seseorang bagi yang tidak amanah, dan tidak sempurna agama seseorang bagi mereka yang tidak menepati janji," ujarnya menambahkan.

Meski telah dilakukan dialog terbuka, masyarakat tetap menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Namun demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terkendali di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak pengadilan menegaskan, seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas transparansi, profesionalitas, dan keadilan, serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar tercipta pemahaman hukum dan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib sekitar siang hari, tanpa insiden berarti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Temui Kepala Kanwil BPN Sumut, Bahas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan PTPN IV Regional 1, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Wujud Sinergi Dan Kolaborasi, BPN Aceh Serahkan 21 Sertipikat HGB PLTA Peusangan Kepada PLN
IAC Indonesia Geruduk Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Desak Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Karet Mas Yang DiKuasai PT. J surya Sakti Di Lab
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
Wali Kota Tanjungbalai dan Demokrat Perkuat Kolaborasi Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Kepedulian Lingkungan
komentar
beritaTerbaru