Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
kota
Baca Juga:
MEDAN — Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut ikut dilibatkan dalam kegiatan survei proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Ryan menyebut kegiatan survei tersebut dilakukan tanpa surat resmi, bahkan disertai permintaan agar seluruh biaya kendaraan, bahan bakar, dan akomodasi ditanggung oleh pejabat proyek.
> "Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli," ujar Ryan di ruang sidang.
Ryan menambahkan, biaya kegiatan itu tidak tercantum dalam dokumen proyek dan diduga bersumber dari dana tidak resmi yang berkaitan dengan pengaturan pemenang tender. Uang operasional lapangan disebut berasal dari Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.
Lebih jauh, Ryan juga mengaku sempat meminjam uang kepada terdakwa Rayhan Piliang, anak dari Akhirun Piliang alias Kirun, yang kini menjadi terdakwa utama dalam perkara tersebut.
> "Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar," ungkapnya.
Ryan menuturkan, kegiatan survei itu dilakukan secara mendadak setelah kegiatan off-road Gubernur Sumut di kawasan Padanglawas Utara. Usai kegiatan tersebut, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah diarahkan kepada Akhirun Piliang atas instruksi mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
> "Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan," jelas Ryan.
Majelis hakim mencatat kesaksian tersebut sebagai indikasi adanya hubungan informal antara aktivitas pribadi pejabat dan proyek pemerintah, terutama ketika muncul nama "tim media gubernur" yang disebut menerima fasilitas proyek tanpa dasar hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperdalam aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek.
Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
kota
sumut24.co ASAHAN , Menolak menerima putusan hakim meski terbilang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, tim penasihat hukum yang menang
News
sumut24.co ASAHAN, Memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke54, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Su
News
Isu Pelecehan Guncang Kades Jupri, Istri dan Kuasa Hukum Buka Suara Tegas Jangan Putarbalikkan Fakta!
kota
Pamit Penuh Haru, "Sahabat Anak" Iptu Sujarwo Tinggalkan Polsek Pantai Labu untuk Mengabdi di Garda Depan Siber Polda Sumut
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuha
Hukum
DIreksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan Menjawab Kebutuhan Peserta
kota
DIreksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan Menjawab Kebutuhan Peserta
kota
Sunscreen Saja Tak Cukup! Ini Cara Cerdas Hadapi Cuaca Panas Jakartasumut24.co Cuaca panas di kota besar sering datang tanpa kompromi. Baru
Umum
DELISERDANG Sumut24.coSetelah mangkir dari panggilan pihak Polda Sumatera Utara kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan karyawan dit
Hukum