Medan– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan program keringanan bagi para wajib
pajak kendaraan bermotor. Program bertajuk "
Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025" ini akan dimulai pada tanggal 01 Oktober 2025 dan berlaku di seluruh Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
Program ini merupakan upaya kolaboratif antara Bapenda, SAMSAT, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan
pajak masyarakat sekaligus meringankan beban keuangan wajib
pajak.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam keterangannya menekankan pentingnya peran
pajak bagi pembangunan daerah. "Pajak kita untuk dan guna Pembangunan Daerah Sumatera Utara," ujar beliau, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum keringanan ini.
Ragam Keringanan yang Ditawarkan
Program
Pemutihan dan Diskon PKB 2025 menawarkan berbagai kemudahan signifikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak maupun yang taat membayar
pajak, meliputi:
Diskon Pokok PKB Tahun 2025: Diskon sebesar 5% diberikan untuk kendaraan yang taat
pajak dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekas.
Bebas Pajak Progresif: Keringanan dari tarif
pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
Bebas Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024: Pembebasan pokok
pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Sebelumnya.
Ajak Masyarakat Manfaatkan Program
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Program
Pemutihan dan Diskon merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan
pajak, yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
Proses pembayaran
pajak saat ini juga telah dipermudah. Wajib
pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store, selain mendatangi langsung Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
Pemprov Sumut berharap dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar
pajak kendaraan akan meningkat, serta dapat menghindari risiko penghapusan data registrasi kendaraan bagi yang menunggak
pajak lebih dari dua tahun.rel
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News