Minggu, 01 Maret 2026

Kabar Gembira! Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Mulai 1 Oktober

Administrator - Selasa, 30 September 2025 16:30 WIB
Kabar Gembira! Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Mulai 1 Oktober
Istimewa

​Medan– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan program keringanan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program bertajuk "Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025" ini akan dimulai pada tanggal 01 Oktober 2025 dan berlaku di seluruh Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
​Program ini merupakan upaya kolaboratif antara Bapenda, SAMSAT, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus meringankan beban keuangan wajib pajak.
​Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam keterangannya menekankan pentingnya peran pajak bagi pembangunan daerah. "Pajak kita untuk dan guna Pembangunan Daerah Sumatera Utara," ujar beliau, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum keringanan ini.
​Ragam Keringanan yang Ditawarkan
​Program Pemutihan dan Diskon PKB 2025 menawarkan berbagai kemudahan signifikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak maupun yang taat membayar pajak, meliputi:
​Diskon Pokok PKB Tahun 2025: Diskon sebesar 5% diberikan untuk kendaraan yang taat pajak dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
​Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekas.
​Bebas Pajak Progresif: Keringanan dari tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
​Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
​Bebas Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024: Pembebasan pokok pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
​Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Sebelumnya.
​Ajak Masyarakat Manfaatkan Program
​Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Program Pemutihan dan Diskon merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
​Proses pembayaran pajak saat ini juga telah dipermudah. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store, selain mendatangi langsung Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
​Pemprov Sumut berharap dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, serta dapat menghindari risiko penghapusan data registrasi kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FITRA Ikut Pertanyakan Rasionalisasi Program Gebyar Pajak, Sebut Bapenda Permalukan Bobby Nasution
Komisi C Kaget, Gebyar Pajak Bapenda Tidak Pernah Dibahas Saat RAPBD Sumut
Gebyar Pajak Bapenda Sumut Rp28 M Dicap Hura-hura, Gubernur Bobby Didesak Batalkan
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik
DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
komentar
beritaTerbaru