Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
News
Baca Juga:
- Galian C Tanpa Izin di Setia Janji Tetap Beroperasi, Sudah Ditegur DLH. Warga Desak Penindakan Tegas dan Penutupan Paksa
- Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
- Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumbar Hadir sebagai Sahabat Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum
MEDAN – Mantan personel Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.
Bayu, yang sebelumnya bertugas di Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan nilai total lebih dari Rp4,7 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
Jaksa menilai perbuatan Bayu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya pemerintah memberantas korupsi. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tambah jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.
Modus Pemerasan Proyek DAK
Kasus ini bermula pada Maret hingga November 2024. Bayu bersama kelompoknya memanfaatkan modus laporan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan berbekal surat resmi, para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dipanggil dan dipaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek yang mereka terima.
Dalam praktiknya, Bayu menerima langsung Rp437 juta lebih, sementara Rp4,3 miliar lainnya diterima oleh Topan Siregar, bekerja sama dengan Kompol Ramli Sembiring.
Adapun total anggaran DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah menengah kejuruan.
Red
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
News
MPN Pemuda PancasilaBang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN
News
Wali Kota Letnan Dalimunthe Minta Jajaran Hadir di Tengah Warga, Pemko Padangsidimpuan Bagikan Masker
News
Bukan Popularitas atau Kepentingan Kelompok, Kodir Pohan Minta Ketua PWI Sumut Dipilih Berdasarkan Rekam Jejak
News
Wabup Achmad Fauzan Buka FORKOM IJK Sumut, UMKM Mahasiswa Palas Didorong Naik Kelas
News
Dana PI Rp3,5 Triliun Disorot, GMPR Riau Desak Audit Menyeluruh PT Riau Petroleum
News
Denda Rp100 Miliar Mengintai! Polres Padang Lawas Peringatkan Pelaku Tambang Ilegal
News
Sabu Ditemukan di Saku Pria! Polres Tapsel Gerebek Pondok Kebun di Batang Toru
News
Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Padangsidimpuan Liburkan Sekolah Tatap Muka Dua Hari
News
Bupati Solok Serahkan Dokumen R3P Bencana Banjir Bandang Arosuka kepada BNPB
News