Solusi Mobilitas Terpadu, Bluebird Perkuat Layanan Multimoda di Kota Medan
sumut24.co MedanSebagai kota yang tak pernah tidur, Medan menuntut mobilitas yang tinggi dan efisien. Menjawab tantangan lalu lintas yang
Ekbis
Baca Juga:
MEDAN – Mantan personel Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.
Bayu, yang sebelumnya bertugas di Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan nilai total lebih dari Rp4,7 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
Jaksa menilai perbuatan Bayu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya pemerintah memberantas korupsi. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tambah jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.
Modus Pemerasan Proyek DAK
Kasus ini bermula pada Maret hingga November 2024. Bayu bersama kelompoknya memanfaatkan modus laporan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan berbekal surat resmi, para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dipanggil dan dipaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek yang mereka terima.
Dalam praktiknya, Bayu menerima langsung Rp437 juta lebih, sementara Rp4,3 miliar lainnya diterima oleh Topan Siregar, bekerja sama dengan Kompol Ramli Sembiring.
Adapun total anggaran DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah menengah kejuruan.
Red
sumut24.co MedanSebagai kota yang tak pernah tidur, Medan menuntut mobilitas yang tinggi dan efisien. Menjawab tantangan lalu lintas yang
Ekbis
&lrmBUPATI SOLOK LAKUKAN MEDICAL CHECK UP SEKALIGUS KUNJUNGAN KERJA KE RSUD AROSUKA
kota
Bupati Solok, Tegaskan Pentingnya Kekompakan dan Kepedulian Lingkungan
News
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, sebagai bentuk membangun kemitraan b
News
OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
kota
BATU MARMAR Dipercaya Tiga Periode Pimpin PDIP Medan, Hasyim, SE Dinilai Sangat Layak Jadi Wali Kota Medan Kedepan
kota
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam memperingati Hari Jadi ke78 Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Rapat Paripurna Istim
kota
Medan, Para advokat dari Tersangka atas nama Marlina alias Afang menolak dengan tegas atas Penetapan Tersangka Klien kami, Tim Penasihat huk
Hukum