Medan – Beredar luas di media sosial sebuah informasi yang menyebutkan masyarakat tidak bisa meng
isi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU jika belum melunasi
pajak kendaraan bermotor. Kabar tersebut sontak membuat resah warga Sumatera Utara.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Rudi Hadian Siregar, S.STP., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu tidak benar. Tidak ada aturan yang menyebutkan jika pajak kendaraan bermotor belum dibayar, kendaraan tidak bisa mengisi BBM. Jadi masyarakat jangan resah," kata Rudi Hadian di Medan, Kamis (25/9/2025).
Rudi menegaskan, pihaknya tetap mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, namun tidak dengan cara membatasi akses pengisian BBM di SPBU. "Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban warga negara, tetapi tidak ada kaitannya dengan pembelian atau pengisian BBM," ujarnya.
Bapenda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.
"Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya. Jika ragu, silakan cek langsung ke Bapenda atau saluran informasi resmi pemerintah," tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Bapenda Sumut berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang menyesatkan dan tetap patuh membayar pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News