Jumat, 29 Mei 2026

Oknum JPU Kejari Tapsel Diduga Persulit Hak Terdakwa, Hakim Perintahkan Berkas Lengkap Diserahkan

Administrator - Selasa, 23 September 2025 17:52 WIB
Oknum JPU Kejari Tapsel Diduga Persulit Hak Terdakwa, Hakim Perintahkan Berkas Lengkap Diserahkan
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Persidangan perkara dugaan korupsi dana APBDes Panompuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali diwarnai polemik. Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel diduga mempersulit akses hukum Terdakwa ARH, yang tengah menjalani sidang perkara No. 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Terdakwa, Marwan Rangkuti dan Mhd. Khadafi, menilai sikap oknum JPU melanggar hukum karena melarang dan menghalangi istri Terdakwa saat hendak menjenguk suaminya di tahanan PN Medan. Istri Terdakwa, Susi Evayanti, disebut berkali-kali ditolak dengan alasan adanya perintah dari oknum Kasi Pidsus Kejari Tapsel, Ivan Darmawan.

"Benar saya selaku istri dan juga pengacara suami saya dilarang menjenguk di tahanan PN Medan saat sebelum sidang dimulai. Padahal saya datang hanya untuk memastikan keadaan suami saya, tetapi malah dipersulit. Bahkan, sampai saat ini kami pun tidak kunjung diberikan berkas perkara," ujar Susi Evayanti di hadapan wartawan, Kamis (18/9).

Sikap JPU tersebut dinilai kuasa hukum Terdakwa sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Muhammad Khadafi menegaskan, penghalangan akses terhadap klien dan penundaan pemberian berkas perkara jelas bertentangan dengan hukum acara. "Seorang aparat hukum seharusnya taat pada aturan, bukan justru menghalangi advokat menjalankan tugasnya. Ini jelas melanggar KUHAP Pasal 54 dan 70," tegas Khadafi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Deny Syahputra dan anggota Suluhandoni serta Fiktor Panjaitan akhirnya memerintahkan JPU Martihas Iskandar untuk menyerahkan berkas perkara secara lengkap. Hakim menegaskan, JPU wajib memberikan berkas perkara kepada Terdakwa maupun kuasa hukumnya agar proses peradilan berjalan transparan dan adil.

"Saudara JPU harus berikan berkas perkara secara lengkap kepada Terdakwa ataupun pengacaranya karena itu hak Terdakwa dan kewajiban JPU," tegas hakim di ruang sidang.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di Kejari Tapanuli Selatan. Polemik yang terjadi memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi asas keadilan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Momentum Idul Adha 1447 H, PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Sembelih 12 Hewan Kurban
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi
Dari Pelosok hingga Lokasi Bencana, PTPN IV PalmCo dan Srikandi Salurkan Bantuan Buku untuk Anak-Anak
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
komentar
beritaTerbaru