Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Baca Juga:
- Kronologi Tahanan Polsek Air Batu Meninggal Dunia di Lapas Labuhan Ruku: Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
- World Kidney Day 2026: 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
- Kabar Baik untuk Pasien Ginjal! RSUD Panyabungan Hadirkan 12 Mesin Hemodialisa Modern
Medan – Publik dikejutkan oleh skandal di RSUD Rantauprapat. Seorang pasien anak berusia 2 tahun, sebut saja Bunga, yang masih hidup justru dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Akibatnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien otomatis dinonaktifkan sehingga keluarga harus menanggung biaya pengobatan sendiri di salah satu rumah sakit di Medan.
Ketua Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum (LKMH) sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen, Azzaruddin Panjaitan, yang juga putra daerah Labuhanbatu, menyampaikan kritik tajam.
> "Ini bukan sekadar salah entry, tapi menyangkut nyawa manusia. Bagaimana mungkin rumah sakit daerah bisa mengeluarkan surat kematian pasien yang nyata-nyata masih hidup? Kesalahan fatal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Azzaruddin, Kamis (18/9/2025).
Azzaruddin mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memeriksa Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien kehilangan hak layanan kesehatan.
Selain itu, ia juga menuntut Bupati Labuhanbatu segera mencopot jabatan Adi Subrata.
> "Bupati Labuhanbatu jangan menutup mata. Jika seorang direktur tidak mampu memastikan sistem berjalan dengan baik, bahkan sampai menerbitkan surat kematian bagi pasien yang masih hidup, itu bukti ketidakmampuan memimpin. Kami minta Bupati segera mencopot Adi Subrata dari jabatannya," tegasnya.
Kesalahan RSUD ini bisa berimplikasi pada tindak pidana, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terancam kehilangan hak hidup (ancaman 5 tahun penjara).
> "Hari ini Bunga dinyatakan meninggal padahal masih hidup. Besok siapa lagi? Jangan sampai ada korban berikutnya. Negara harus hadir melindungi warganya, terutama terkait hak atas kesehatan," pungkas Azzaruddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menanggung biaya pengobatan secara mandiri di Medan, sementara manajemen RSUD Rantauprapat hanya menyebut kejadian ini sebagai "salah entry status" tanpa menunjukkan langkah perbaikan konkret.
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News