MEDAN — Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Dr.
Kaiman Turnip, melontarkan kritik keras terhadap cara kerja Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, yang dinilainya ugal-ugalan dalam memeriksa aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Baca Juga:
Menurut Kaiman, Inspektorat tidak bisa sembarangan memeriksa apalagi merekomendasikan pencopotan ASN hanya berdasar dugaan. Ia menegaskan, mekanisme penindakan sudah diatur dalam kategori hukuman ringan, sedang, hingga berat yang wajib melalui pembuktian.
"Gubernur itu tidak boleh langsung memberhentikan ASN hanya karena dugaan pelanggaran. Itu sama saja sudah menghukum berat. Harus jelas dulu kesalahannya apa, ada pemeriksaan internal, lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ujar Kaiman saat menjawab wartawan, Selasa (16/9/2025).
Inkonsistensi Penanganan Kasus
Kaiman juga menyoroti inkonsistensi Inspektorat dalam menangani dugaan pelanggaran ASN. Ia menilai ada tebang pilih dalam proses pemeriksaan.
"Kenapa terhadap Abdul Haris, Ismael Sinaga, dan lainnya cukup temuan Inspektorat langsung dijadikan dasar pencopotan? Sementara kasus lain yang sudah terang benderang, bahkan jadi trending di publik, kok tidak dipanggil? Ini namanya mendua. Padahal Inspektorat tidak boleh memberi hukuman, tugasnya hanya memberi rekomendasi ke BKD," tegas pria yang kini aktif sebagai konsultan asesmen karir ASN.
BKD Lemah Hadapi Intervensi
Tak hanya Inspektorat, Kaiman juga menyinggung lemahnya peran Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, yang seharusnya melindungi ASN dari perlakuan sewenang-wenang.
"Hasil asesmen ASN tidak serta merta dijadikan dasar menurunkan jabatan seseorang. Asesmen itu tujuannya untuk promosi, rotasi, mutasi, atau demosi. Dan demosi itu pun harus menunggu enam bulan. Jadi saya lihat ini hanya like or dislike gubernur saja. Kasihan kawan-kawan saya di pemprov, karirnya jadi tidak jelas, padahal dulu itu yang kita perjuangkan," ujarnya.
ASN Bekerja dalam Ketakutan
Lebih jauh, Kaiman menilai kondisi ini berdampak langsung terhadap kinerja birokrasi. Banyak ASN kini bekerja dalam bayang-bayang ketakutan karena merasa sewaktu-waktu bisa dijadikan korban.
"Kalau Inspektorat bekerja benar, sebelum kasus masuk ke aparat penegak hukum (APH), harusnya dilakukan pembinaan atau advokasi dulu. Ada mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang bisa jadi langkah pencegahan. Bukan malah dibiarkan, lalu ujung-ujungnya dipanggil APH," pungkasnya.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News