Kamis, 18 September 2025

Kuasa Hukum Intan Br Simanullang Pertanyakan Kompetensi Dokter SFZ, Diduga Lakukan Malapraktik di Klinik Kecantikan

Administrator - Rabu, 17 September 2025 07:44 WIB
Kuasa Hukum Intan Br Simanullang Pertanyakan Kompetensi Dokter SFZ, Diduga Lakukan Malapraktik di Klinik Kecantikan
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta – Kuasa hukum Intan Br Simanullang, John Saud Damanik, S.H., meragukan kompetensi tenaga medis berinisial SFZ yang menangani operasi hidung kliennya. Keraguan itu muncul setelah ia menelusuri data di situs resmi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Dalam keterangannya, John mengungkapkan bahwa di situs kki.go.id, tertera nama dokter SFZ dengan status "STR TIDAK AKTIF, pencabutan STR, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran" sejak 15 Desember 2023.

"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP untuk praktik. Jika STR dicabut, otomatis yang bersangkutan tidak bisa memiliki SIP. Artinya, tidak berhak melakukan tindakan medis," jelas John, Senin (16/9/2025).

Ia pun menduga dokter SFZ melakukan malapraktik terhadap kliennya. Dugaan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) di Cakung dan UCB di Bekasi, yang dimiliki seorang pengusaha berinisial Y, diduga melakukan tindakan malapraktik terhadap Intan.

Awalnya, Intan menjalani operasi rhinoplasty di DBC. Namun hasil operasi yang dilakukan SFZ dinilai tidak simetris. Setelah mengajukan komplain, Intan kembali menjalani operasi revisi pada 6 Januari 2025. Sayangnya, bukannya membaik, hidung Intan justru membengkak, memerah, dan mengeluarkan cairan hijau.

Atas saran Y, korban kemudian menjalani operasi ketiga di UCB Bekasi pada 1 Mei 2025. Operasi penggantian implan hidung itu lagi-lagi gagal. Hidung Intan mengalami infeksi serius, bahkan mengeluarkan cairan berbau tidak sedap. Akibat kondisi semakin memburuk, korban akhirnya terpaksa mencabut implan secara paksa. Kini, hidungnya dilaporkan mengalami cacat permanen.

"Saat ini kasus dugaan malapraktik tersebut sedang ditangani Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur," tegas John.

Redaksi telah mencoba mengonfirmasi Y, pemilik klinik DBC dan UCB, pada Senin (1/9/2025). Namun ia enggan memberikan keterangan. "Maaf, kami tidak bisa kasih informasi apapun," ujarnya singkat. Upaya konfirmasi kembali melalui WhatsApp pada Selasa (16/9/2025) juga tak mendapat respons.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Menanti Kepastian, Penyidik Belum Tuntaskan Kasus Delizza Beauty Clinic
Pemkab Deli Serdang Harus Tegas, Klinik Ganesha Batang Kuis Layak Ditutup
Tak Punya Izin, Mahasiswa Desak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Tutup Klinik Ganesha Batangkuis
Grand Opening Luxe Aura, Tawarkan Solusi Kecantikan Profesional dengan Teknologi Terkini di Medan
komentar
beritaTerbaru