Sabtu, 28 Februari 2026

Izin PBG Villa De Sani Jln Psr 2 Barat Ujung Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan Dipertanyakan

Darmanto - Senin, 15 September 2025 13:37 WIB
Izin PBG Villa De Sani Jln Psr 2 Barat Ujung Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan Dipertanyakan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Property Villa De Sani yang berada di Jln Pasar 2 Barat Ujung, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dipertayakan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Kasi Terantib Kecamatan Medan Marelan, Bobby Iswadi saat di konfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pihak pengembang melalui security (satpam)


"Himbauan sudah kita sampaikan kepada pengembang melalui security (satpam) agar mengurus izin PBG nya bang. Kami (Terantib) kecamatan hanya sebatas menghimbau. Kalau peringatan itu ranahnya Perkim bang," ucap Bobby Iswadi kepada wartawan.


Untuk diketahui, bangunan berlantai 2 (dua) dengan jumlah bangunan 9 (sembilan) unit yang dalam tahap pengerjaan diduga tidak mengantongi izin PBG dari dinas instansi terkait Pemko Medan. Hal itu terpantau dari amatan wartawan, Senin (15/9/2024) bahwa disekitar lokasi tidak terlihat adanya plank izin PBG.


Sehingga, pengembang property Villa De Sani terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi izin PBG.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap dikonfirmasi terkait kebenaran pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama (1) kepada pihak pengembang/pengelola property Villa De Sani melalui via WhatsApp belum memberikan keterangan. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
komentar
beritaTerbaru