Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Property
Villa De Sani yang berada di Jln Pasar 2 Barat Ujung, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dipertayakan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
Kasi Terantib Kecamatan Medan Marelan, Bobby Iswadi saat di konfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pihak pengembang melalui security (satpam)
"Himbauan sudah kita sampaikan kepada pengembang melalui security (satpam) agar mengurus izin PBG nya bang. Kami (Terantib) kecamatan hanya sebatas menghimbau. Kalau peringatan itu ranahnya Perkim bang," ucap Bobby Iswadi kepada wartawan.
Untuk diketahui, bangunan berlantai 2 (dua) dengan jumlah bangunan 9 (sembilan) unit yang dalam tahap pengerjaan diduga tidak mengantongi izin PBG dari dinas instansi terkait Pemko Medan. Hal itu terpantau dari amatan wartawan, Senin (15/9/2024) bahwa disekitar lokasi tidak terlihat adanya plank izin PBG.
Sehingga, pengembang property Villa De Sani terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi izin PBG.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap dikonfirmasi terkait kebenaran pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama (1) kepada pihak pengembang/pengelola property Villa De Sani melalui via WhatsApp belum memberikan keterangan. (W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News