8 Kali Masuk Penjara, Seorang Residivis Edarkan Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Tembung
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin meringkus seorang pengedar narkoba, yang biasa menjual
Hukum
Baca Juga:
Medan - Penanganan perkara yang menjeratM. Rizalmendapat sorotan tajam dari kuasa hukumnya,Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.Ia menilai ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan di Polres Deli Serdang, terutama terkait akses terhadap dokumen hukum yang seharusnya terbuka bagi kuasa hukum.
Menurut Joni, sejak awal pihaknya sudah mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan turunanBerita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen itu sangat penting bagi kuasa hukum untuk menyusun strategi pembelaan yang adil dan proporsional. Namun, hingga kini, permintaan tersebut selalu ditolak penyidik dengan alasan yang tidak jelas.
"Ini sangat merugikan klien kami, M. Rizal. BAP adalah hak hukum yang wajib diberikan kepada kuasa hukum. Penolakan ini jelas melanggar prinsip keterbukaan dan mencederai due process of law," tegas Joni Sandri Ritonga.
Tidak berhenti pada protes lisan, Joni bersama tim hukum telah mengambil langkah lebih jauh dengan melayangkansurat laporan resmi Propam Polda Sumatera Utar. Laporan itu berisi dugaan pelanggaran prosedur dan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Deli Serdang.
"Kami ingin Propam benar-benar menindaklanjuti masalah ini. Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak warga. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan," ujarnya.
Joni menekankan bahwa penolakan memberikan turunan BAP tidak hanya berdampak pada M. Rizal, tetapi juga mengancam prinsipfair trialdalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, keterbukaan akses dokumen penyidikan merupakan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam mencari keadilan.
"Jika hal seperti ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum. Padahal polisi adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan," tambah Joni.
Namun dengan adanya penolakan penyidik memberikan dokumen BAP, publik diyakini akan semakin menyoroti jalannya perkara ini. Kuasa hukum pun memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian hukum yang adil dan transparan.
"Klien kami berhak atas pembelaan yang layak. Kami akan terus berjuang sampai kebenaran hukum ditegakkan," tutup Joni.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin meringkus seorang pengedar narkoba, yang biasa menjual
Hukum
Medan sumut24.co Komitmen tegas dalam memerangi bahaya narkotika terus diperkuat oleh Lanud Soewondo melalui kegiatan sosialisasi Pencegah
News
Tidak Kooperatif,Kompol DK Dipecat
kota
Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal
kota
Deliserdang Sumut24.co Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamata
Hukum
Digerebek di Simpang Tiga! Polsek Padang Bolak Paluta Ringkus Pemilik Sabu, Jaringan Masih Diburu
kota
AIPTU Daulat Matondang Naik Pangkat Pengabdian Menjadi IPDA, Ini Pesan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara
kota
Ngeri! Truk Tangki Lepas Kendali di Batang Toru, Satu Tewas dan Bangunan Hancur
kota
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Tinjau Mako Polres Sementara di Aek Suhat, Siap Perkuat Keamanan Masyarakat
kota
Razia Internal! Propam Polres Padang Lawas Bongkar Potensi Judi Online di HP Anggota
kota