"Lantik 23 Pejabat, Wabup Lom: Jadikan Amanah Ini untuk Wujudkan Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera"
"Lantik 23 Pejabat, Wabup Lom Jadikan Amanah Ini untuk Wujudkan Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera"
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir, sabu seberat 29.976 gram dan ganja 22.900 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNN Sumut.
Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba itu disaksikan langsung lima orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan personel Polrestabes Medan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan," kata Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, Kamis (11/9/2025).
Dia menerangkan, untuk kasus ungkapan pertama pada 30 Juli 2025 personel berhasil menangkap 2 tersangka, DC (44) dan MEP (22), warga Tanjungbalai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.
Dari penangkapan itu disita barang bukti 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi 20 ribu butir, 30 sabu dengan berat total 29.976 gram. Untuk kasus kedua pada 11 Agustus 2025 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.
"Ada 3 tersangka dapat diamankan berinisial AP (38) MYS (40) dan S (36) dengan barang bukti ganja seberat 21.900 gram," terangnya.
Kata dia, dengan dimusnahkan keseluruhan barang bukti itu sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika.(W05)
Teks foto :
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polrestabes Medan, Kamis (11/9/2025)(W05)
"Lantik 23 Pejabat, Wabup Lom Jadikan Amanah Ini untuk Wujudkan Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera"
kota
BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu
kota
Mahasiswa Magister UNAS Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi
kota
sumut24.co ASAHAN, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah melewati masa berlakunya menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat yang dibuka seca
News
Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak KKSU Hati Nurani
kota
Tingkatkan Layanan Perbankan, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kenasabah
kota
Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gu
kota
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BRI BO Sibuhuan Kunjungi Yayasan Baruna Husada
kota
MEDAN Bupati Kabupaten Langkat H. Syah Afandin, SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril bersama Kepala Kejaksaan Negeri
News