Minggu, 15 Maret 2026

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Selamatkan 342.660 Jiwa

Administrator - Kamis, 11 September 2025 19:44 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Selamatkan 342.660 Jiwa
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir, sabu seberat 29.976 gram dan ganja 22.900 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNN Sumut.

Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba itu disaksikan langsung lima orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan personel Polrestabes Medan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan," kata Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, Kamis (11/9/2025).

Dia menerangkan, untuk kasus ungkapan pertama pada 30 Juli 2025 personel berhasil menangkap 2 tersangka, DC (44) dan MEP (22), warga Tanjungbalai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.

Dari penangkapan itu disita barang bukti 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi 20 ribu butir, 30 sabu dengan berat total 29.976 gram. Untuk kasus kedua pada 11 Agustus 2025 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.

"Ada 3 tersangka dapat diamankan berinisial AP (38) MYS (40) dan S (36) dengan barang bukti ganja seberat 21.900 gram," terangnya.

Kata dia, dengan dimusnahkan keseluruhan barang bukti itu sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika.(W05)

Teks foto :
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polrestabes Medan, Kamis (11/9/2025)(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Safari Ramadhan Polda Sumut, Wakapoldasu Ajak Perkuat Silaturahmi
Operasi Ketupat Toba 2026, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Aman
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal
Belum Lama Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba Langsung Ungkap Kasus Curat
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu dan Vape Liquid, 3 Orang Tersangka Diamankan
Gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, 14 Ekskavator Diamankan
komentar
beritaTerbaru