Minggu, 23 November 2025

Hotman Paris Diminta Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

Administrator - Rabu, 10 September 2025 16:01 WIB
Hotman Paris Diminta Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia
Istimewa

Jakartal-Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim masih berada di luar negeri. Jurist Tan telah berstatus buronan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Aktivis anti korupsi Edison Tamba alias Edoy meminta Hotman Paris selaku penasehat hukum Nadiem Makarim, tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 untuk membujuk Jusrit Tan mau pulang ke Indonesia.

"Kepulangan Jurist Tan ini sangat penting, sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022. Jurist Tan adalah saksi kunci dalam dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut," ujar Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Narwah) Edison Tamba kepada wartawan, Rabu 10 September 2025.

Menurutnya, kehadiran Jurist Tan dihadapan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook sangat penting. Jurist Tan saksi kunci dan diharapkan dapat membuka kotak pandora atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.

Edoy menuturkan, sejak awal pihaknya mendesak agar kasus ini diungkap secara terang benderang, sehingga tidak ada celah bagi siapa pun untuk menyembunyikan dugaan pidana korupsi dalam proses pengadaan laptop itu.

"Kami sejak awal sudah mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan. Hari ini, langkah Kejagung patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Edison Tamba, Ketua Umum Jaga Marwah.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hukum harus dijaga bersama, karena korupsi di sektor pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Jaga Marwah juga berjanji akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Kami berterimakasih pada Kejagung, dan akan tetap mengawasi agar kasus ini dituntaskan secara tuntas," tambahnya.

Langkah Kejagung yang berani menindak tokoh publik besar seperti Nadiem Makarim, menurut Jaga Marwah, sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Sebelumnya, perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek resmi disampaikan Kejaksaan Agung. Kejagung resmi menetapkan tersangka Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan Jurist Tan diburu untuk ditangkap dan dihadirkan ke hadapan penyidik JAM Pidsus untuk memberikan keterangan atas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek tersebut.

"Penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek. Jurist Tan kita tetapkan sebagai buronan," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN UID Sumatera Utara Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip pada Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 di Stadion Madya Athletic Sumut
Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.
Masuk Radar Penilaian Ombudsman RI, Mahyaruddin Salim: Kami Siap Bersinergi dan Berkolaborasi
Bupati Pakpak Bharat Tanda Tangani MOU Dengan Kejatisu
Sultan Serdang Titahkan Anak Deli Serdang Harus Bermartabat dan Gemilang Masa Depannya
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan
komentar
beritaTerbaru