Jumat, 24 Oktober 2025

Presiden Prabowo Diminta Segera Bentuk TGPF Kekerasan dalam Aksi Massa

Administrator - Kamis, 04 September 2025 10:55 WIB
Presiden Prabowo Diminta Segera Bentuk TGPF Kekerasan dalam Aksi Massa
Istimewa
Sutrisno
Jakarta – Gelombang desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus kekerasan dalam aksi massa semakin menguat. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Sutrisno Pangaribuan, menilai pembentukan TGPF bersifat mendesak guna mengungkap fakta sesungguhnya di balik kericuhan yang menelan korban jiwa.

Baca Juga:

Berdasarkan catatan Komnas HAM, sejak aksi demonstrasi pada Senin (25/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025), tercatat 10 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, beberapa korban diduga tewas akibat kekerasan aparat kepolisian, sementara lainnya akibat kebakaran gedung DPRD Makassar dan kepanikan massa.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebutkan korban tewas termasuk mahasiswa, pekerja informal, hingga pegawai DPRD. "Negara wajib memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh korban, sebagaimana amanat Pasal 27 ayat 1 UUD 1945," ujarnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai, memastikan seluruh korban luka berat maupun ringan akan mendapat pembiayaan dari pemerintah. Namun, perhatian pemerintah terhadap korban disebut masih timpang. Pemerintah sebelumnya menjanjikan bantuan berupa rumah dan sepeda motor bagi keluarga almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dalam aksi. Sutrisno menegaskan, keluarga sembilan korban lainnya, termasuk almarhumah Sarina Wati, pegawai DPRD Makassar, juga berhak memperoleh perlakuan serupa.

"Setiap korban harus diperlakukan sama. Keluarga Andika Lutfi Falah, Reza Sendy Pratama, Sumari, Saiful Akbar, M. Akbar Basri, Sarina Wati, Rusdamdiansyah, Iko J Junior, dan Septianus Sesa juga berhak atas semua bentuk bantuan yang sama dengan yang dijanjikan pemerintah kepada keluarga Affan Kurniawan," kata Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Sutrisno menekankan bahwa proses hukum harus ditegakkan setara. Jika anggota Polri yang menabrak Affan Kurniawan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan akan diproses pidana, maka aparat maupun sipil lain yang diduga melakukan kekerasan hingga menewaskan sembilan korban lainnya juga wajib diproses hukum.

Menurutnya, TGPF independen dari unsur non-pemerintah perlu segera dibentuk dan bekerja langsung di bawah Presiden. "Fakta yang ditemukan harus final dan mengikat. TGPF harus mengungkap dalang, aktor intelektual, bahkan mafia yang berada di balik aksi massa. Jika sesuai dengan dugaan makar yang disebut Presiden, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum," tegas Sutrisno.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Langkat Zona Merah Darurat Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat Serta Jajaran
Dua Wartawan Diduga Menjadi Korban Pemukulan di Area PT UG Siap Gelar Aksi Damai di Poldasu
Demo Rektorat, Mahasiswa Desak Audit Keuangan dan Diskualifikasi Rektor Petahana
Jaga Marwah Kepung KPK: Desak Hadirkan Bobby Nasution dan Erni Sitorus di Sidang Topan Ginting
Satpol PP Paluta Bentuk Tim Praja Reaksi Cepat, Indra Nasution : Langkah Nyata agar Tertib dan Aman
Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh
komentar
beritaTerbaru